SOLOPOS.COM - Panduan Informasi dan Inspirasi

Solopos.com, JAKARTA — Hercules Rosario Marshall pasrah saat dibawa oleh Satuan Reserse Kriminal Polres Metro Jakarta Barat. Polisi tengah melakukan pemeriksaan intensif terhadap Hercules terkait dugaan tindakan premanisme yang terjadi di kawasan Kalideres, Jakarta Barat.

“Ini ada kaitannya dengan yang di Kalideres [penguasaan lahan] kemarin karena saat ini sudah ada 12 anak buahnya yang kita tangkap,” ujar Kasat Reskrim Polres Metro Jakarta Barat, AKBP Edy Suranta Sitepu, di Jakarta, Rabu (21/11/2018).

Promosi Jalur Mudik Pantura Jawa Makin Adem Berkat Trembesi

Hercules merupakan pemimpin kelompok yang melakukan tindakan premanisme pada dua lahan yang menjadi jajahan kelompoknya. Lahan itu terdiri atas lahan seluas 2 hektare milik PT Nila Alam dan 3 hektare milik PT Tamara Garden.

Hercules ditangkap di Kompleks Kebon Jeruk Indah Blok E 12 A Kembangan Jakarta Barat. Saat tiba di Mapolres Metro Jakarta Barat Rabu (21/11/2018) pukul 15.51 WIB. Hercules langsung digiring menuju ruang Satreskrim Unit Tanah dan Bangunan (Tahbang).

AKBP Edy mengatakan, saat ini Hercules sudah ditetapkan sebagai tersangka kasus pengeroyokan dan penguasaan lahan. “Sudah langsung kami tetapkan sebagai tersangka kasus Pasal 170 dan 335 KUHP,” kata Edy.

Sebelumnya, Kapolres Jakarta Barat Hengki Haryadi menjelaskan tindakan pidana yang dilakukan Hercules terkait dengan penangkapan 23 preman yang menguasai lahan bersertifikat dan melakukan intimidasi terhadap pemilik lahan di Kalideres Jakarta Barat pada Selasa (6/11/2018).

“Mereka berasal dari kelompok Hercules, tertangkap pada saat melakukan pembongkaran pada pagar arkon, melakukan intimidasi penjaga lahan, mengusir dan menguasai lahan dengan dalih kelompok tersebut dapat kuasa dari pemilik hak,” ungkap Hengki.

Ia melanjutkan, para tersangka dari kelompok Hercules tersebut beraksi dengan menyebar ketakutan ke masyarakat. Para korban sudah lama merasa ketakutan dengan para tersangka yang kerap beraksi dengan membawa senjata tajam untuk melakukan pemerasan sejak Agustus. Hingga akhirnya warga setempat berani melaporkan kasus tersebut ke polisi dan mendapat penanganan.

Hengki memaparkan awalnya polisi menangkap 10 orang yang beraksi dengan cara merusak pintu masuk kantor pemasaran PT Nila Alam. Ke-10 orang itu adalah FTR, SS, BS, DV, MK, AS, RK, MR, YN, dan AB. Mereka meminta uang jasa pengamanan kepada masing-masing penyewa senilai Rp500.000 per bulan.

Selanjutnya, 13 preman lainnya ditangkap polisi saat melakukan pembongkaran pagar arkon lahan milik PT Tamara Green Garden. Mereka yang ditangkap yakni Manfred, Mulyadi alias Roy, Wawan. Sukri, Olon, Iyep, Cecep, Surya, Jaenul, Agus Suwarsono, Mohamad Yakup, Ace, dan Kurnia. Mereka ditangkap bersama barang bukti berupa senjata tajam pisau dan golok, linggis, papan plang, surat somasi, dan sertifikat lahan.

Saat digiring dari halaman Polres Metro Jakarta Barat menuju ruang pemeriksaan sekitar pukul 15.51 WIB, Hercules yang dikawal beberapa polisi tidak menunjukkan perlawanan dan bersikap kooperatif.

Dengan wajah tenang meski dengan pengamanan ketat aparat, ia menjawab pertanyaan wartawan. “Bagaimana Pak Hercules, sehat?” tanya awak media. “Sehat,” jawab Hercules singkat.

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News
Simak berbagai berita pilihan dan terkini dari Solopos.com di Saluran WhatsApp dengan klik Soloposcom dan Grup Telegram "Solopos.com Berita Terkini" Klik link ini.
Solopos Stories
Honda Motor Jateng
Honda Motor Jateng
Rekomendasi
Berita Lainnya