SOLOPOS.COM - Panduan Informasi dan Inspirasi

Solopos.com, JAKARTA — Menjelang putusan Mahkamah Konstitusi (MK) atas Perselisihan Hasil Pemilihan Umum (PHPU) Pilpres 2019, muncul berbagai spekulasi. Apakah gugatan kubu Prabowo-Sandi sebagai pemohon akan diterima atau ditolak, putusannya akan dibacakan MK pada Kamis (27/6/2019) mendatang.

Sidang yang menempatkan Kubu Jokowi-Ma’ruf sebagai pihak terkait yang berseberangan dengan kubu Prabowo-Sandi itu telah memasuki babak akhir berupa Rapat Pemufakatan Para Hakim.

Promosi Mudah dan Praktis, Nasabah Bisa Bayar Zakat dan Sedekah Lewat BRImo

Pengamat hukum tata negara Margarito Kamis menilai kalau MK menolak permohonan tersebut, maka penolakan itu akan utuh. Artinya, kesemua dari sembilan Hakim MK tidak akan mengalami beda pendapat atau dissenting opinion.

Ekspedisi Mudik 2024

Sebaliknya, ujarnya, kalau para hakim menerima permohonan maka akan ada perbedaan pendapat di antara hakim. “Mereka akan utuh kalu mereka tolak, kalau mereka terima pasti akan ada dissenting opinion,” ujar Margarito ketika dimintai pendapatnya oleh Bisnis/JIBI, Senin (24/6/2019).

Karena itu, pakar hukum itu mengatakan kemungkinan diterima atau tidaknya permohonan capres 02 tersebut tergantung posisi hakim yang tidak hanya menilai angka-angka, tapi mengambil posisi dari proses yang panjang. Kalau prosesnya rusak, katana, maka angka itu akan rusak.

Hanya saja Margarito mempertanyakan bagaimana membuktikan kalau kejahatan itu terstruktur karena tidak mungkin kecurangan terstruktur dibuka ke publik. “Dengan demikian hakim menilai satu perkara bisa berdasarkan keyakinan berdasarkan barang bukti dan alat,” ujarnya.

Sementara itu, pakar hukum tata negara Refly Harun menyarankan apa yang seharusnya menjadi fokus pembuktian bagi kubu Prabowo-Sandi dalam sidang tersebut. Refly menilai hal yang sebenarnya harus dibuktikan oleh Tim Hukum Prabowo-Sandi adalah terkait status Ma’ruf Amin dan tudingan penyalahgunaan dana kampanye.

Walaupun demikian, kata Refly, semua kembali pada pandangan mana yang akan digunakan oleh Hakim MK dalam pemufakatannya. “Hakim MK paradigmanya tetap sama enggak? Kalau tetap sama, tidak ada gunanya juga. Akan tetapi hal itu yang menjadi tugas berat bagi Tim Hukum Prabowo-Sandi untuk dapat meyakinkan para hakim,” katanya.

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News
Simak berbagai berita pilihan dan terkini dari Solopos.com di Saluran WhatsApp dengan klik Soloposcom dan Grup Telegram "Solopos.com Berita Terkini" Klik link ini.
Solopos Stories
Honda Motor Jateng
Honda Motor Jateng
Rekomendasi
Berita Lainnya