SOLOPOS.COM - Logo Bigo Live. (bigolive.tv)

Solopos.com, WONOGIRI – Platform media sosial yang menawarkan fitur video interaktif disebut-sebut memiliki korelasi dengan aksi kejahatan seksual. Sebagaimana di Wonogiri, seorang pria yang menduda 10 tahun nekat menjadi predator anak di bawah umur mengaku sering nonton aplikasi Bigo.

Tersangka kasus persetubuhan terhadap anak itu mengaku tak kuat menduda dan tak bisa mengendalikan nafsu. Tersangka berinisial MA itu menyatakan dirinya sering menonton Bigo Live.

Promosi Yos Sudarso Gugur di Laut Aru, Misi Gagal yang Memicu Ketegangan AU dan AL

Bigo Live merupakan platform siaran langsung video secara global yang berbasis di Singapura. Pemilik platform ini menciptakan fitur-fitur untuk memfasilitasi pengguna menunjukkan kehidupan sehari-hari, bakat dan berinteraksi ke setiap penonton.

Baca Juga: Sering Nonton Bigo, Duda di Wonogiri Lakukan Pelecehan Seksual Anak

Meskipun Bigo Live mendedikasikan platform itu untuk pengguna agar terhubung dengan cara positif, aman dan inovatif, namun banyak pihak mengeluhkan karena aplikasi ini kerap menayangkan aksi erotis dari pemilik akun di dalamnya. Berikut hasil penelusuran Solopos.com, Senin (15/11/2021), mengenai hal tersebut.

Fitur Bigo Live

Bigo Live melengkapi layanan akses dengan 23 bahasa, termasuk Bahasa Indonesia. Selain bisa diakses melalui versi desktop, layanan video siaran langsung itu juga bisa dinikmati melalui aplikasi baik Android maupun iOS.

Baca Juga: Perhatian! Konten-Konten Jenis Ini akan Diblokir Bigo Live

Bigo Live juga mengelompokkan kategori siaran langsung, antara lain dengan sub kanal Showbiz dan Game. Pada sub kanal Game, Bigo Live banyak dimanfaatkan streamer dengan membahas tentang game.

Pada sub kanal Showbiz, Bigo Live pun menawarkan video siaran langsung terpopuler dengan pilihan negara dan bahasa. Pantauan Solopos.com, terdapat beragam gaya streamer atau sebutan bagi penggelar video siaran langsung, dari kalangan wanita.

Ada pemilik akun yang menggelar siaran langsung menampilkan diri menunjukkan kemampuan menyanyi, berjoget hingga ada pula yang sekadar membaca komentar para pemirsa. Juga ada pemilik akun yang menggelar video siaran langsung mengasah kemampuan Bahasa Inggris.

Baca Juga: Jadi Host Bigo Live Bisa Berpenghasilan Rp70 Juta/Bulan, Caranya?

“Kami memonitor Siaran Langsung. Merokok, Ketidaksopanan, Porno, Tayangan tidak senonoh, porno anak, penganiayaan anak atau Pelanggaran hak cipta TIDAK Diizinkan dan akan di ban. Siaran langsung dipantau selama 24 jam,” demikian tertulis di bagian kanan atas layar setiap video Bigo Live.

Sepak Terjang Bigo Live

Dalam perjalanannya, Bigo sempat mendapat masalah dan diblokir oleh Kementerian Kominfo. Namun aplikasi itu dinyatakan telah dinormalisasi sejak November 2020.

Bigo Live menyebut memfasilitasi pengguna yang ingin menghasilkan uang dari aktivitasnya dengan aplikasi tersebut. Mereka menyebut, dengan menjadi Host di Bigo Live pengguna bisa menghasilkan US$5.000/bulan.

Baca Juga: Email FBI Diretas untuk Kirim Pesan ke 100 Ribuan Alamat

Bigo Live dalam siaran pers November 2020 menyatakan aplikasi tersebut lebih dari sekadar aplikasi berkencan. Mereka menyebut diri sebagai sebuah aplikasi sosial yang membantu pengguna menunjukkan bakat, mendapatkan teman baru dan bahkan mendapatkan penghasilan.

Komitmen Anti Pornografi

Melihat ketentuan yang dipublikasikan Bigo, aplikasi ini dinyatakan memuat filter untuk mencegah eksploitasi seksual anak, pelecehan dan ketelanjangan. Ketentuan itu bisa ditemui pada pengumuman mengenak perlindungan anak dalam aplikasi maupun versi desktop.

Secara garis besar, aplikasi itu melarang pengguna di bawah 18 tahun. Pelanggaran terhadap ketentuan tersebut akan dikenai sanksi berupa penghapusan akun maupun tindakan oleh penegak hukum.

Baca Juga: Mudahnya Bikin Aplikasi, Kata Pemanis Malam Minggu pun Jadi

Eksploitasi seksual, termasuk ajakan dan pelecehan terhadap anak di bawah umur juga mendapat larangan. Bigo menyatakan akan melaporkan ke NCMEC jika menemui pelanggaran tersebut.

Melalui ketentuan itu, pengguna yang dihukum karena kejahatan terhadap anak dilarang menggunakan Bigo Live. Kejahatan terhadap anak itu tak hanya mengenai penyerangan seksual, namun juga kekerasan fisik atau penelantaran dan perdagangan manusia.

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News
Simak berbagai berita pilihan dan terkini dari Solopos.com di Saluran WhatsApp dengan klik Soloposcom dan Grup Telegram "Solopos.com Berita Terkini" Klik link ini.
Solopos Stories
Honda Motor Jateng
Honda Motor Jateng
Rekomendasi
Berita Lainnya