SOLOPOS.COM - Prasasti berusia 1.173 tahun yang disimpan di rumah warga Dukuh Kauman, Desa Ngrundul, Kecamatan Kebonarum, Klaten, Rabu (5/2/2020). (Solopos/Taufiq Sidik Prakoso)

Solopos.com, KLATEN -- Prasasti dari batu berusia 1.173 tahun yang tersimpan di rumah Supriyanto, 44, warga Dukuh Kauman, Desa Ngrundul, Kecamatan Kebonarum, Klaten, pernah ditawar seharga Rp1 miliar.

Hal itu diungkapkan Supriyanto saat diwawancarai wartawan di rumahnya, Rabu (5/2/2020). Dia mengaku pernah didatangi orang yang menyatakan niat untuk menawar batu itu.

Promosi Mitsubishi XForce: Stylish untuk Wanita, Praktis buat Ibu Muda

“Tawaran itu datang sekitar 10 tahun lalu. Ada tiga orang yang datang mencari barang antik. Batu itu ditawar Rp1 miliar. Namun, saya tidak menjualnya karena itu peninggalan kakek,” tutur dia.

Sekitar setahun lalu, para pegiat cagar budaya hingga petugas dari Balai Pelestarian Cagar Budaya (BPCB) Jateng mendatangi rumah Supriyanto. Tak hanya memeriksa, para pegiat sejarah itu menerjemahkan tulisan yang terukir pada prasasti.

Tiru Mantan Pemulung Jadi Miliarder, Ini Cara Menanam Porang

Dari hasil pembacaan oleh mantan dosen arkeologi UGM, Dr. Riboet Dharmosoetopo, ukiran itu bertuliskan "swasti caka warsatita 769 phalguna masa tithi pratipada krsna paksa tatkala sang pamegat anggehan manusuk sima".

Artinya tahun Saka 769 bulan phalguna tanggal 1 parogelap hari Jumat Pahing sang pamget angehan membatasi wilayah sima. Salah satu pegiat Klaten Heritage Community, Harry Wahyudi, mengatakan phalguna berarti bulan antara tanggal 15 Februari-15 Maret menurut penanggalan Hindu.

Warga Klaten Ini Simpan Prasasti Berumur 1.173 Tahun, Begini Bentuknya

Parogelap berarti hari setelah tanggal 15 atau setelah bulan purnama. “Samget anggehan dari kata Sang Pamgat disingkat Samgat atau Samget yang berarti kepala keagamaan atau yang berhubungan dengan putusan,” kata Harry.

Harry mengatakan prasasti yang ditemukan di Ngrundul mirip dengan prasasti yang pernah ditemukan di Gayamprit. Usianya lebih tua dibandingkan Prasasti Upit yang pernah ditemukan di Kecamatan Ngawen bertahun Saka 788. Sesuai pembacaan ukiran, prasasti itu diperkirakan dibuat 25 Februari 847 Masehi.

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News
Simak berbagai berita pilihan dan terkini dari Solopos.com di Saluran WhatsApp dengan klik Soloposcom dan Grup Telegram "Solopos.com Berita Terkini" Klik link ini.
Solopos Stories
Honda Motor Jateng
Honda Motor Jateng
Rekomendasi
Berita Lainnya