SOLOPOS.COM - Panduan Informasi dan Inspirasi

Solopos.com, SOLO — Lembaga Pengawasan dan Pengawalan Penegakan Hukum Indonesia (LP3HI) selaku penggugat praperadilan kasus tabrak lari di flyover Manahan Solo berencana menghadirkan suami korban pada sidang dengan agenda pembuktian di Pengadilan Negeri (PN) Kota Solo, Kamis (12/9/2019).

Marthen Jelipele akan diminta menjadi saksi fakta untuk menyampaikan keterangan di hadapan hakim tunggal, Supomo, terkait peristiwa yang menimpa istrinya, Retnoningtri, di flyover Manahan pada Senin (1/7/2019) dini hari itu.

Promosi Jalur Mudik Pantura Jawa Makin Adem Berkat Trembesi

Perwakilan LP3HI, Sigit Sudibyanto, saat ditemui Solopos.com di PN Kota Solo setelah sidang praperadilan dengan agenda jawaban dari tergugat, Polresta Solo, Rabu (11/9/2019) siang, mengatakan LP3HI telah berkoordinasi dengan keluarga korban untuk hadir dalam persidangan.

Selain itu, LP3HI juga akan menghadirkan saksi ahli hukum pidana dari latar belakang akademisi. “Kami tidak menyampaikan replik, agenda pembuktian pada Kamis [12/9/2019] kami telah menyiapkan bukti-bukti surat seperti akta pendirian LP3HI, surat berisi pertanyaan ke Polresta Solo terkait kasus tabrak lari dan sudah dijawab berisi masih dalam tahapan penyelidikan,” ujarnya.

Sementara itu, dalam sidang agenda jawaban dari tergugat atau Polresta Solo tidak dibacakan oleh hakim sesuai kesepakatan kedua pihak. Kasubaghukum Polresta Solo, Iptu Rini Pangestu, dan Kanitlaka Satlantas Polresta Solo, Iptu Bambang Subekti, hadir dalam sidang tersebut.

Sigit menyampaikan dalam jawaban Polresta Solo, LP3HI dianggap tidak berkepentingan dalam kasus tabrak lari yang viral di media sosial itu. Hal itu dikarenakan kasus tabrak lari bukan kasus publik melainkan kasus privat.

Polresta kembali menegaskan pengungkapan pelaku tabrak lari masih dalam tahap penyelidikan dan belum dapat ditingkatkan ke penyidikan. Sebelumnya, Iptu Rini Pangestu, menyampaikan ia menghormati proses praperadilan tersebut dan gugatan yang diajukan merupakan hak masyarakat.

Di sisi lain, anak Retnoningtri, Harry Setiawan, saat dihubungi Solopos.com, mengaku telah dihubungi LP3HI untuk hadir dalam persidangan. Namun, karena pekerjaannya di luar Kota Solo ia meminta ayahnya untuk hadir dalam persidangan.

“Nanti ayah datang ke persidangan memenuhi undangan dari LP3HI. Hingga saat ini masih banyak yang mengirim pesan kepada saya untuk selalu semangat dan ikhlas. Banyak juga komentar-komentar di media sosial mendesak pelaku segera terungkap. Saya memantau itu sesekali saya juga memberikan like pada komentar itu,” ujarnya.

Sementara itu, ia mengaku sudah mengikhlaskan kepergian ibunya namun ia tetap berharap pelaku yang diduga menggunakan Toyota Yaris itu dapat terungkap.

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News
Simak berbagai berita pilihan dan terkini dari Solopos.com di Saluran WhatsApp dengan klik Soloposcom dan Grup Telegram "Solopos.com Berita Terkini" Klik link ini.
Solopos Stories
Honda Motor Jateng
Honda Motor Jateng
Rekomendasi
Berita Lainnya