SOLOPOS.COM - Sidang praperadilan di Pengadilan Negeri Purwodadi yang diajukan tersangka PC dalam kasus Perum Bulog, Selasa (14/6/2022). (Istimewa-Kejari Grobogan)

Solopos.com, PURWODADI – Permohonan praperadilan notaris PC tersangka kasus dugaan korupsi pengadaan tanah untuk Perum Bulog di Desa Mayahan, Kecamatan Tawangharjo, Kabupaten Grobogan ditolak.

Hakim praperadilan Pengadilan Negeri (PN) Purwodadi Marolop Winner P. Bakara dalam amar putusannya menolak permohonan praperadilan pemohon, yakni tersangka PC.

Promosi Mitsubishi XForce: Stylish untuk Wanita, Praktis buat Ibu Muda

Selain itu dalam amar putusannya Hakim Marolop menyatakan bahwa Surat Penetapan Tersangka atas nama PC yang diterbitkan termohon dalam hal ini Kejaksaan Negeri Grobogan sah.

“Pembacaan putusan praperadilan sudah dibacakan hakim dalam sidang yang dihadiri kuasa hukum pemohon, yakni M. Ali Purnomo dan kawan-kawan dan kuasa dari termohon, Iwan Nuzuardhi dan kawan-kawan,” jelas Iwan Nuzuardhi, di Kejari Grobogan, Rabu (15/6/2022).

Menurut Nuzuardhi, pokok diajukan pemohon dari peradilan adalah penetapan tersangka dari pemohon PC dalam kasus dugaan korupsi pengadaan tanah Perum Bulog.

Baca juga: BMKG Keluarkan Peringatan Dini Banjir Rob di Jateng, Ini Tanggalnya

Kedua adalah penyidik dinilai tidak cukup bukti, dan tersangka telah menjalankan kewajibannya dalam hal ini sebagai notaris sehingga mendalilkan tidak bisa dipidana.

“Yang pertama dan kedua itulah yang menjadi dalil tersangka mengajukan permohonan praperadilan,” ujar Iwan Nuzuardhi.

Menurut Iwan Nuzuardi yang juga Kasi Pidana Khusus (Pidsus) Kejari Grobogan dalam menentukan tersangka penyidik telah memenuhi alat bukti.

“Kemudian penyidik juga telah melakukan pemeriksaan terhadap PC sebagai saksi sebelum ditetapkan sebagai tersangka,” kata Iwan.

Baca juga: Innalillahi, Warga Grobogan Meninggal Tersambar Petir di Sawah

Sementara Kasi Intel Kejari Grobogan Frenky Wibowo menambahkan penyidik dalam menetapkan PC sebagai tersangka sudah sesuai dengan hukum acara yang berlaku.

“Penyidik Kejari Grobogan dalam menetapkan PC sebagai tersangka sudah sesuai dengan Kitab Undang Undang Hukum Acara Pidana atau KUHAP,” kata Frenky.

Sebagai mana diketahui PC yang merupakan seorang notaris ditetapkan tersangka oleh Kejari Grobogan sebagai tersangka kasus dugaan korupsi pengadaan tanah Perum Bulog.

Kejaksaan berencana memeriksa tersangka dan sudah menjadwalkan waktunya, namun sebelum waktu pemeriksaan PC mengajukan permohonan praperadilan atas penetapannya sebagai tersangka kasus Perum Bulog ke PN Purwodadi.

 

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News
Simak berbagai berita pilihan dan terkini dari Solopos.com di Saluran WhatsApp dengan klik Soloposcom dan Grup Telegram "Solopos.com Berita Terkini" Klik link ini.
Solopos Stories
Honda Motor Jateng
Honda Motor Jateng
Rekomendasi
Berita Lainnya