SOLOPOS.COM - Suasana sidang gugatan praperadilan kasus penembakan mobil bos Duniatex di Pengadilan Negeri Solo, Rabu (20/1/2021). (Solopos/Ichsan Kholif Rahman)

Solopos.com, SOLO -- Sidang gugatan praperadilan kasus penembakan mobil bos Duniatex yang diajukan tersangka Lukas Jayadi berlanjut di Pengadilan Negeri Solo, Rabu (20/1/2021).

Dalam sidang yang dipimpin hakim tunggal Bambang Hermanto itu, Lukas Jayadi, 72, warga Jebres, Solo, mengajukan lima orang saksi. Namun, dua dari lima saksi itu yang dihadirkan dalam sidang agenda pembuktian itu ditolak oleh hakim.

Promosi Beli Emas Bonus Mobil, Pegadaian Serahkan Reward Mobil Brio untuk Nasabah Loyal

Penolakan hakim karena dua saksi itu berstatus istri dan anak Lukas Jayadi. Dalam sidang praperadilan, saksi yang memiliki hubungan darah tidak boleh memberi keterangan.

Listrik Padam Rusak Peralatan Elektronik, Sejumlah Warga Joglo Solo Protes Ke PLN

Ekspedisi Mudik 2024

Tiga saksi lain boleh memberi keterangan pada sidang gugatan praperadilan kasus penembakan mobil bos Duniatex di Solo, 2 Desember lalu itu. Mereka yakni dua orang asisten rumah tangga dan sopir Lukas.

Lukas Jayadi juga menghadirkan saksi ahli yakni Mompang L Panggabean yang merupakan akademisi Universitas Kristen Indonesia, Jakarta. Asisten rumah tangga Lukas yang berinisial TM menyampaikan pada Kamis (3/12/2020) atau sehari setelah penembakan, ada penggeledahan rumah Lukas.

Penggeledahan Rumah

Namun, ia tidak mengetahui barang-barang yang disita petugas. Asisten rumah tangga itu menyebut penggeladahan di lantai II sedangkan ia berada di lantai I. Ia memperkirakan lama penggeledahan sekitar dua jam.

Update Covid-19 Ponpes Colomadu: 5 Santri Sembuh, 20 Lainnya Tunggu Hasil Swab

Kepolisian membawa tiga hingga lima kardus yang tidak ia ketahui isinya. TM menyebut saat penggeledahan tidak ada warga yang ikut menyaksikan.

Sementara itu, saksi lain pada sidang praperadilan kasus penembakan mobil bos Duniatex Solo itu, Mompang L Panggabean, mengatakan sebab-sebab terjadinya pidana tidak bisa dilepaskan begitu saja.

Tindakan itu tidak muncul secara alami seperti bencana alam namun selalu ada hubungan sebab-akibat. Dalam mengungkap tindak pidana, kausalitas wajib dicermati seluruh puhak. Sehingga keadilan seluruh pihak dapat dipenuhi.

Hujan Lebat, Talut Ambrol Timpa Rumah Warga Ngargoyoso Karanganyar

Mompang mengatakan dalam perkara penembakan itu, polisi tidak memerlukan surat penangkapan karena tersangka tertangkap tangan. Namun, ia menyoroti adanya gelar perkara oleh polisi.

"Padahal untuk tertangkap tangan, Peraturan Kapolri [Perkap] No 6/2019 menyatakan gelar perkara itu tidak dilakukan jika pelakunya tertangkap tangan," papar Mompang pada praperadilan kasus penembakan mobil Solo itu.

Mompang menyebut pada kasus tangkap tangan seharusnya pembuktian pun dengan tangkap tangan. Kuasa Hukum Lukas Jayadi, Sandy Nayoan, menyoroti kecermatan, ketelitian, dan ketepatan termasuk dalam jeratan pasal.

Virus Corona Munculnya Malam Hari? Begini Penjelasan DKK Sukoharjo

Perintah Penyitaan

Menurutnya, dalam persidangan timnya sudah menyampaikan hal-hal dan fakta-fakta yang diperoleh. Ia berharap dengan menghadirkan keterangan saksi ahli, hakim dapat meneliti dan menguji berdasarkan fakta.

"Untuk mencapai dua alat bukti dalam menentukan seseorang sebagai tersangka semua ada prosesnya. Prosesnya tidak boleh lompat-lompat dan nanti hasilnya dari yang mulia hakim,” papar Sandy.

Kasubbag Hukum Polresta Solo, AKP Rini Pangastuti, sebagai termohon pada gugatan praperadilan kasus penembakan itu menyampaikan menolak dua saksi dari pemohon lantaran memiliki hubungan darah dengan tersangka.

Regulasi SIPD Tak Jelas, Bupati Sragen Terbang Ke Jakarta Protes Kemendagri

Ia juga menjelaskan proses penetapan tersangka Lukas Jayadi dalam kasus penembakan itu telah sesuai prosedur. "Dalam penyitaan sudah ada surat perintah penyitaan. Juga sudah ada penetapan dari Ketua PN terkait penyitaan,” papar Rini.

Kuasa hukum korban penembakan, Muhammad Saifuddin, mengatakan para saksi yang dihadirkan pemohon justru menguatkan pihak kepolisian. Ia menyoroti keterangan saksi yang berbelit-belit. Selain itu keterangan saksi ahli juga menguatkan kepolisian bahwa semuanya telah sesuai prosedur.

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News
Simak berbagai berita pilihan dan terkini dari Solopos.com di Saluran WhatsApp dengan klik Soloposcom dan Grup Telegram "Solopos.com Berita Terkini" Klik link ini.
Solopos Stories
Honda Motor Jateng
Honda Motor Jateng
Rekomendasi
Berita Lainnya