SOLOPOS.COM - Personel TNI AD bersiaga di lokasi tanah milik TNI AD di Jl Kaliurang, Jogja. (Foto istimewa/dokumen TNI AD)

Sidang permohonan praperadilan yang diajukan tersangka Toto Junaidi kasus pemalsuan surat tanah Leter C Nomor 844 dan Nomor 877 yang berlokasi di Jl. Kaliurang ditolak

Harianjogja.com, JOGJA-Sidang permohonan praperadilan yang diajukan tersangka Toto Junaidi kasus pemalsuan surat tanah Leter C Nomor 844 dan Nomor 877 yang berlokasi di Jl. Kaliurang ditolak oleh hakim tunggal Sunarso di Pengadilan Negeri Jakarta Pusat, Rabu (7/3/2018).

Promosi Mitsubishi XForce: Stylish untuk Wanita, Praktis buat Ibu Muda

Sidang inabsensia karena tidak dihadiri oleh pemohon/tersangka, berjalan dengan tertib, aman dan lancar. Dengan telah ditolaknya permohonan praperadilan membuktikan bahwa apa yang telah dilakukan oleh Bareskrim Mabes Polri sudah sesuai dengan ketentuan hukum yang berlaku.

Jadi, Toto Junaidi alias Joned (TJ) harus siap-siap jadi pesakitan dalam menghadapi proses hukum berikutnya karena terbukti sah sebagai tersangka kasus pemalsuan surat tanah Leter C yang merupakan tanah milik TNI AD.

Dikonfirmasi melalui sambungan telepon usai mengikuti sidang, Kombes Pol Surawan, menerangkan bahwa Bareskrim Mabes Polri yakin akan memenangkan sidang praperadilan yang diajukan oleh TJ. “Kita yakin bahwa apa yang kita lakukan sudah sesaui dengan prosedur dan keketentuan yang berlaku,” ungkapnya, selaku penyidik Bareskrim Mabes Polri, Kamis (8/3/2018).

Lebih lanjut ia menerangkan, pada sidang pembuktian hari Senin 5 Maret 2018 yang lalu, telah dihadirkan Prof Edy ahli hukum pidana dari UGM dan Ahmad Khudori, Supriyanto serta Tumini sebagai ahli waris untuk memperkuat tindakan dan langkah penetapan tersangka.

Penetapan tersangka itu didasari dari laporan dan sebuah bukti permulaan telah terjadinya suatu dugaan tindak pidana sehingga hakim dengan keyakinannya menolak praperadilan TJ. “Dengan demikian, TJ tidak bisa mengelak lagi dan harus siap menghadapi konsekuensi hukum berikutnya,” imbuhnya.

Sementara itu, Kakumdam IV/Diponegoro Kolonel Chk Agus Hari S., yang ditemui disela-sela acara MTT Penataran Hukum membenarkan bahwa sidang praperadilan ditolak oleh hakim.

“Hal ini membuktikan bahwa tindakan TJ mengajukan Praperadilan itu salah, karena dugaan pemalsuan surat yang dilakukan TJ atas surat tanah Letter C Nomor 844 dan Nomor 877 tanah Jl. Kaliurang benar adanya,” tegas Kakumdam.

Lebih lanjut ia menegaskan, bahwa bukti permulaan yang ditemukan Penyidik Bareskrim Mabes Polri benar adanya sehingga tindakan dalam penetapan Tersangka TJ pasti sudah sesuai prosedur hukum yang berlaku.

“Semoga dengan ditolaknya permohonan praperadilan yang diajukan tersangka TJ, maka asset TNI AD yang sudah lama hilang akan segera kembali baik secara hukum maupun fisik,” pungkasnya, penuh harap.

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News
Simak berbagai berita pilihan dan terkini dari Solopos.com di Saluran WhatsApp dengan klik Soloposcom dan Grup Telegram "Solopos.com Berita Terkini" Klik link ini.
Solopos Stories
Honda Motor Jateng
Honda Motor Jateng
Rekomendasi
Berita Lainnya