SOLOPOS.COM - Panduan Informasi dan Inspirasi


Jakarta–
Komjen Pol Susno Duadji menelan rasa kecewa. Permohonan praperadilannya ditolak hakim Pengadilan Negeri (PN) Jakarta Selatan. Penahanan Susno sah menurut hukum.

“Pengadilan Negeri berpendapat bahwa penangkapan pemohon dengan surat penangkapan dan penahanan pemohon dengan surat perintah penahananan adalah sah menurut hukum,” kata hakim tunggal praperadilan, Haswandi.

Promosi Jalur Mudik Pantura Jawa Makin Adem Berkat Trembesi

Hal ini disampaikan Haswandi di Pengadilan Negeri (PN) Jakarta Selatan, Jalan Ampera Raya, Jakarta, Senin (31/5).

Dengan demikian, kata Haswandi, permohonan Susno  haruslah dinyatakan ditolak untuk seluruhnya dan membebankan biaya perkara kepada pemohon Rp 5000.

Mendengar putusan itu, pendukung Susno berteriak memprotesnya. “Inna lillahi wa inna ilaihi rojiun…” teriak mereka.

Istri Susno, Herawati, yang menyaksikan jalannya sidang langsung diamankan beberapa orang ajudan.

dtc/isw

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News
Simak berbagai berita pilihan dan terkini dari Solopos.com di Saluran WhatsApp dengan klik Soloposcom dan Grup Telegram "Solopos.com Berita Terkini" Klik link ini.
Solopos Stories
Honda Motor Jateng
Honda Motor Jateng
Rekomendasi
Berita Lainnya