SOLOPOS.COM - Budi Waseso. (JIBI/Solopos/Antara)

Praperadilan Budi Gunawan menyeret 2 komisioner KY menjadi tersangka pencemaran nama baik.

Solopos.com, JAKARTA – Polri bersikukuh ingin memeriksa dua komisioner Komisi Yudisial (KY) Suparman Marzuki dan Taufiqurrohman Syahuri sebagai tersangka kasus dugaan pencemaran nama baik sebelum Lebaran.

Promosi Mitsubishi XForce: Stylish untuk Wanita, Praktis buat Ibu Muda

“Saya kira sebelum Lebaran ya, karena kita bekerja bukan hanya pekerjaan ini saja,” kata Kabareskrim Polri Komjen Pol. Budi Waseso di Bareskrim, Jakarta, Senin (13/7/2015).

Sebelumnya Taufiq dan Suparman telah mengonfirmasi ketidakhadirannya dalam pemeriksaan pada Senin (13/7/2015) ini. Mereka meminta penjadwalan ulang agar bisa diperiksa seusai Lebaran. (baca: 2 Komisioner KY Ingin Diperiksa Setelah Lebaran, Ini Alasannya)

“Ya itu kan boleh saja minta tetapi penyidik punya pertimbangan lain. Ya, jadi kita jangan diatur. Ya kita akan mengatur secepatnya. Yang penting proses ini cepat selesai,” kata dia.

“Artinya begini, penyidik tidak bisa diatur tanggalnya bisa mereka tentukan bukan tapi bukan diatur yang bersangkutan,” tambah Budi Waseso.

Taufiqurrohman Syahuri dan Suparman Marzuki tidak memenuhi undangan penyidik Direktorat Tindak Pidana Umum Bareskrim untuk diperiksa sebagai tersangka dalam dugaan pencemaran nama baik yang dilaporkan oleh hakim praperadilan Budi Gunawan, Sarpin Rizaldi.

“Kami sudah ajukan surat penundaan, ada pleno di KY…, Jumat sore sudah dikirim,” kata Taufiq, Senin.

 

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News
Simak berbagai berita pilihan dan terkini dari Solopos.com di Saluran WhatsApp dengan klik Soloposcom dan Grup Telegram "Solopos.com Berita Terkini" Klik link ini.
Solopos Stories
Honda Motor Jateng
Honda Motor Jateng
Rekomendasi
Berita Lainnya