Praperadilan Budi Gunawan telah usai, namun masih berbuntut panjang dengan munculnya dugaan kriminalisasi KY.
Solopos.com, JAKARTA — Kabareskrim Komjen Pol. Budi Waseso bereaksi terhadap pernyataan Komisi Yudisial yang meminta Presiden Jokowi terketuk hatinya terkait dugaan kriminalisasi KY melalui penetapan 2 komisioner sebagai tersangka. Budi mengatakan sebaiknya nama Presiden Joko Widodo (Jokowi) tidak dibawa-bawa.
Promosi Jalur Mudik Pantura Jawa Makin Adem Berkat Trembesi
Aksi Bareskrim Polri menetapkan dua komisioner KY, yaitu Suparman Marzuki dan Taufiqurrohman Syahuri, sebagai tersangka dugaan pencemaran nama baik Sarpin Rizaldi (hakim praperadilan Budi Gunawan), memang menuai kontroversi. “Kasihan Presiden, jangan dilibatkan dalam penegakan hukum lah, beliau kan banyak pikiran,” katanya di Gedung Bareskrim, Jakarta, Senin (13/7/2015).
Menurut Kabareskrim, pihak yang telah ditetapkan tersangka lebih baik mengikuti proses hukum. Terlebih, ujar Budi Waseso, keduanya merupakan seseorang yang faham mengenai persoalan hukum. “Kok belum apa-apa udah pada ketakutan sih, bertanggungjawab saja. Saya kira tak ada masalah,” katanya.
Meskipun KY menyatakan pernyataan dua komisionernya bukan untuk mengomentari pribadi hakim Sarpin Rizaldi, Kabareskrim bergeming. “Ya nanti dilihat dalam prosesnya, ini kan sudah ada pemeriksaan saksi ahli bahasa dua orang, ahli hukum dua orang dari UGM dan UI. [Mereka] mengatakan unsur-unsur sudah terpenuhi, ya polisi bergerak,” katanya.
Komisi Yudisial (KY) berharap Presiden Jokowi turun tangan menyelesaikan dugaan kriminalisasi KY. “Kita tidak , tetapi kalau Presiden ada perhatian mudah-mudahan terketuk,” kata Komisioner KY Imam Anshori Saleh dalam konferensi pers di Gedung Komisi Yudisial, Jakarta Pusat, Minggu (12/7/2015).
Menurut Imam, penetapan tersangka tersebut mengganggu kinerja KY secara kelembagaan, selain itu secara tidak langsung juga mengganggu lembaga-lembaga lain yang terkait komisi tersebut. “Mudah-mudahan petinggi negara ini juga memberi perhatian,” katanya.