SOLOPOS.COM - Hakim Sarpin Rizaldi (JIBI/Solopos/Antara)

Praperadilan Budi Gunawan telah dimenangkan mantan calon kapolri itu. KPK tengah menyiapkan peninjauan kembali (PK).

Solopos.com, JAKARTA– Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) menegaskan pihaknya telah menyiapkan memori Peninjauan Kembali (PK) untuk menindaklanjuti kasus dugaan tindak pidana korupsi yang sebelumnya tengah menjerat Komjen Pol Budi Gunawan sebagai tersangka KPK.

Promosi Mitsubishi XForce: Stylish untuk Wanita, Praktis buat Ibu Muda

Seperti diketahui, dalam sidang gugatan praperadilan Komjen Pol. Budi Gunawan, permohonan yang telah diajukan Komjen Pol Budi Gunawan telah dikabulkan Majelis Hakim praperadilan, Sarpin Rizaldi.

Dengan demikian, status tersangka Komjen Pol Budi Gunawan akhirnya resmi dicabut, karena dinilai tidak sah. “Memori PK sedang kami siapkan,” tutur Kepala Biro Hukum KPK, Chatarina Girsang saat dikonfirmasi di Jakarta, Selasa (31/3/2015).

Chatarina menambahkan, bahwa pihak KPK saat ini masih menunggu instruksi dari Pelaksana Tugas (Plt) Ketua KPK, Taufieqqurrachman Ruki untuk melakukan PK ke Mahkamah Agung (MA), untuk menyikapi putusan hakim Sarpin yang telah mengabulkan gugatan praperadilan Komjen Pol. Budi Gunawan.

“Tinggal menunggu perintah pimpinan,” tukasnya.

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News
Simak berbagai berita pilihan dan terkini dari Solopos.com di Saluran WhatsApp dengan klik Soloposcom dan Grup Telegram "Solopos.com Berita Terkini" Klik link ini.
Solopos Stories
Honda Motor Jateng
Honda Motor Jateng
Rekomendasi
Berita Lainnya