SOLOPOS.COM - Budi Waseso. (JIBI/Solopos/Antara)

Praperadilan Budi Gunawan merembet pada penetapan tersangka 2 komisioner KY oleh Bareskrim. Atas hal itu, Syafiia Maarif bereaksi dan berharap Presiden mencopot kabareskrim.

Solopos.com, JAKARTA – Kepala Badan Reserse Kriminal (Kabareskrim) Polri Komjen Pol. Budi Waseso mengungkapkan pencopotan dirinya dari jabatan Kabareskrim harus melewati prosedur.

Promosi Jalur Mudik Pantura Jawa Makin Adem Berkat Trembesi

“Tapi ada prosedur. Artinya apa alasannya untuk mencopot Kabareskrim, jangan karena ketidaksukaan pribadi Kabareskrim,” kata Budi Waseso menanggapi desakan mundur dari mantan Ketua Umum PP Muhammadiyah Syafii Maarif, Jakarta, Rabu (15/7/2015).

Sebelumnya, Syafii Maarif mengkritik langkah Kabareskrim yang menetapkan dua komisioner Komisi Yudisial Suparman Marzuki dan Taufiqurrohman Syahuri sebagai tersangka.

Menurut Buya Syafii, sapaan akrab Syafii Maarif, penetapan tersangka itu menunjukkan buruknya kepemimpinan Kabareskrim.

Karena itu, Buya berharap Presiden Joko Widodo mencopot Budi Waseso dari pucuk pimpinan di Bareskrim.

Menurut Budi Waseso, posisi Kabareskrim dapat dicopot jika dirinya berbuat kesalahan di internal maupun eksternal seperti melanggar kode etik, disiplin, dan pidana.

“Kan tinggal membuktikan saja. Kalau memang Kabareskrim salah akan diperiksa internal,” kata dia.

Kendati demikian, mantan Kapolda Gorontalo itu tak mempermasalahkan desakan mundur tersebut karena itu hak seseorang untuk berpendapat.

“Enggak ada yang melarang kok, siapapun boleh meminta. Saya enggak masalah,” kata dia.

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News
Simak berbagai berita pilihan dan terkini dari Solopos.com di Saluran WhatsApp dengan klik Soloposcom dan Grup Telegram "Solopos.com Berita Terkini" Klik link ini.
Solopos Stories
Honda Motor Jateng
Honda Motor Jateng
Rekomendasi
Berita Lainnya