SOLOPOS.COM - Komjen Pol Budi Waseso (saat masih menjadi Kabareskrim/kiri) mendampingi Kapolri Jenderal Pol Kapolri Jenderal Badrodin Haiti (kanan) saat memberikan keterangan kepada wartawan terkait penangkapan penyidik Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) Novel Baswedan di Mabes Polri, Jakarta, Jumat (1/5/2015). Kapolri mengatakan penangkapan penyidik KPK dilakukan untuk melengkapi berkas Novel Baswedan sesuai dengan petunjuk jaksa. (JIBI/Solopos/Antara/M Agung Rajasa)

Praperadilan Budi Gunawan terus berbuntut panjang.

Solopos.com, JAKARTA — Kabareskrim Komjen Pol. Budi Waseso membantah penetapan tersangka dua komisioner Komisi Yudisial (KY) karena putusan rekomendasi KY yang memberikan sanksi untuk Sarpin Rizaldi. Penetapan Taufiqurrahman Syahuri dan Suparman Marzuki sebagai tersangka dugaan pencemaran nama baik itu terjadi setelah sanksi Sarpin turun.

Promosi Mitsubishi XForce: Stylish untuk Wanita, Praktis buat Ibu Muda

“Ya tidak dong, masa saya dikendalikan oleh Pak Sarpin [Rizaldi],” kata Budi Waseso seusai menghadiri upacara serah terima jabatan di Mabes TNI Cilangkap, Jakarta, Selasa (14/7/2015).

Sampai saat ini, kata Budi Waseso, penyidik masih dalam tahap menetapkan tersangka terlebih dahulu. Mengenai tindak lanjut kasus tersebut masih dilihat situasinya. “Ini kan masih puasa dan persiapan menjelang lebaran,” katanya.

Menurut dia perkara ini merupakan delik aduan, bila yang bersangkutan mencabut laporannya maka kasus sudah selesai. “Jadi sekali lagi tak ada rekayasa, kriminalisasi, atau kepentingan institusi, balas dendam tidak ada,” katanya.

Sebelumnya, Taufiq menilai penetapan tersangka tersebut secara kebetulan ada kaitannya dengan rekomendasi sanksi KY untuk hakim Sarpin. KY mengeluarkan rekomendasi pemberian sanksi bagi Sarpin Rizaldi karena terbukti melanggar kode etik dan pedoman perilaku hakim. Sarpin dihukum tak boleh menangani perkara selama enam bulan.

Sarpin dinilai terbukti melakukan beberapa pelanggaran saat memimpin sidang praperadilan Budi Gunawan seperti tidak teliti dalam mengutip keterangan ahli yang pada akhirnya dijadikan pertimbangan untuk memutus.

Sehingga apa yang disampaikan ahli bertentangan dengan yang dimuat hakim dalam putusannya dan tidak teliti dalam menuliskan identitas ahli, dengan menyebut Prof Sidharta sebagai ahli hukum pidana.

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News
Simak berbagai berita pilihan dan terkini dari Solopos.com di Saluran WhatsApp dengan klik Soloposcom dan Grup Telegram "Solopos.com Berita Terkini" Klik link ini.
Solopos Stories
Honda Motor Jateng
Honda Motor Jateng
Rekomendasi
Berita Lainnya