SOLOPOS.COM - Kabareskrim Komjen Pol. Budi Waseso (acungkan jempol). (JIBI/Solopos/Antara)

Praperadilan Budi Gunawan berbuntut sanksi bagi hakim Sarpin Rizaldi dari KY. Kini, 2 komisioner KY menjadi tersangka.

Solopos.com, JAKARTA — Kabareskrim Komjen Pol. Budi Waseso membantah mencari-cari kesalahan dalam kasus dugaan pencemaran nama baik yang menjerat dua komisioner Komisi Yudisial (KY), yaitu Taufiqurrahman Syahuri dan Suparman Marzuki.

Promosi Safari Ramadan BUMN 2024 di Jateng dan Sulsel, BRI Gelar Pasar Murah

“Enggak lah, kita dengan fakta yang ada, pemeriksaan dengan bukti yang ada, kita jangan mencari-cari ya,” kata Budi Waseso di Bareskrim, Jakarta, Senin (13/7/2015).

Menurut Budi Waseso bila nanti dalam pemeriksaan ada perkembangan lain, penyidik dapat saja menambahkan unsur lain di luar dugaan pencemaran nama baik. Namun untuk saat ini, penyidik fokus pada dugaan pencemaran nama baik.

Dia menegaskan, dalam kasus ini yang jelas sudah ada laporan dari Sarpin Rizaldi. “Yang jelas ini yang dilaporkan Pak Sarpin. Kita tidak mencari-cari. Selama tidak dilaporkan tidak jadi, itu kan delik aduan,” katanya.

Hingga saat ini pihaknya tidak menetapkan tersangka lain selain dua komisioner KY tersebut. Pasalnya, yang dilaporkan Sarpin Rizaldi adalah Suparman dan Taufiqurrohman.

Kasus ini berawal dari laporan hakim Pengadilan Negeri (PN) Jakarta Selatan Sarpin Rizaldi terhadap dua komisioner KY yang telah memberikan komentar terkait putusan praperadilan memenangkan Komjen Pol. Budi Gunawan. Sebelumnya, Taufiqurrahman mengatakan penetapan tersangka ini secara kebetulan setelah hasil pleno KY yang merekomendasikan sanksi untuk hakim Sarpin Rizaldi.

“Saya kira silakan menilai sendiri ya, bisa dipikirkan sendiri,” kata Suparman dalam konferensi pers di Gedung Komisi Yudisial (KY) di Jakarta, Minggu (12/7/2015).

Selain itu, Taufiq menganggap pola penetapan tersangka oleh Bareskrim itu sama dengan penetapan petinggi Polri sebagai tersangka oleh KPK yang kemudian dibalas dengan penetapan tersangka pimpinan KPK oleh Polri.

“Kenapa polanya sama dengan KPK menetapkan tersangka dengan petinggi Polri, tetapi yang jelas memang ini setelah itu [rekomendasi sanksi Sarpin Rizaldi],” katanya.

Sebelumnya, KY mengeluarkan rekomendasi mengenai sanksi bagi hakim Pengadilan Negeri (PN) Jakarta Selatan, Sarpin Rizaldi. Sarpin dinilai terbukti melanggar kode etik dan pedoman perilaku hakim sehingga dihukum tak boleh menangani perkara selama enam bulan.

Sarpin Rizaldi dinilai terbukti melakukan beberapa pelanggaran saat memimpin sidang praperadilan Budi Gunawan. Salah satunya adalah tidak teliti dalam mengutip keterangan ahli yang dijadikan pertimbangan untuk memutus. Karena itu, apa yang disampaikan saksi ahli bertentangan dengan yang dimuat hakim dalam putusannya. Dia juga tidak teliti dalam menuliskan identitas ahli dengan menyebut Prof Sidharta sebagai ahli hukum pidana.

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News
Simak berbagai berita pilihan dan terkini dari Solopos.com di Saluran WhatsApp dengan klik Soloposcom dan Grup Telegram "Solopos.com Berita Terkini" Klik link ini.
Solopos Stories
Honda Motor Jateng
Honda Motor Jateng
Rekomendasi
Berita Lainnya