SOLOPOS.COM - Panduan Informasi dan Inspirasi

Praperadilan Budi Gunawan terus berbuntut panjang.

Solopos.com, JAKARTA — Ketua Komisi Yudisial (KY) Suparman Marzuki dan Komisioner KY Taufiqurrohman Syahuri mengajukan penangguhan pemeriksaan sebagai tersangka dalam kasus dugaan pencemaran nama baik Sarpin Rizaldi. Mereka mengajukan penangguhan ke Direktorat Tindak Pidana Umum Bareskrim Polri.

Promosi Jalur Mudik Pantura Jawa Makin Adem Berkat Trembesi

“Hari ini kita minta reschedule pemeriksaan keduanya untuk status sebagai tersangka. Alhamdulilah, kami sudah menghadap penyidiknya,” kata Dedi J. Syamsuddin, kuasa hukum kedua komisioner itu di Bareskrim, Jakarta, Selasa (14/7/2015).

Ekspedisi Mudik 2024

Dedi mengatakan kedua kliennya ingin diperiksa pada 27 Juli 2015 mendatang agendanya tidak padat. “Karena tanggal 23, Pak Taufiq dan Pak Suparman masih banyak kesibukan,” katanya.

Selain itu, dia juga berharap perkara ini dapat diselesaikan secara kekeluargaan terutama menyangkut hakim Sarpin Rizaldi agar mau mencabut laporan tersebut. “Ini nuansanya kan nuansa Ramadan dan hari raya. Jadi semoga Pak Sarpin terketuk hatinya mencabut laporan,” katanya.

Perkara ini bermula dari laporan hakim Pengadilan Negeri (PN) Jakarta Selatan Sarpin Rizaldi bahwa dua komisioner KY itu telah memberikan komentar terkait putusan praperadilan yang memenangkan Komjen Pol. Budi Gunawan. KY sendiri mengeluarkan rekomendasi mengenai pemberian sanksi bagi Sarpin Rizaldi karena terbukti melanggar kode etik dan pedoman perilaku hakim dengan tak boleh menangani perkara selama enam bulan.

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News
Simak berbagai berita pilihan dan terkini dari Solopos.com di Saluran WhatsApp dengan klik Soloposcom dan Grup Telegram "Solopos.com Berita Terkini" Klik link ini.
Solopos Stories
Honda Motor Jateng
Honda Motor Jateng
Rekomendasi
Berita Lainnya