SOLOPOS.COM - Kabareskrim Komjen Pol. Budi Waseso (acungkan jempol). (JIBI/Solopos/Antara)

Praperadilan Budi Gunawan masih berbuntut panjang. Setelah Sarpin Rizaldi dijatuhi sanksi, 2 komisioner KY jadi tersangka.

Solopos.com, JAKARTA — Kabareskrim Komjen Pol. Budi Waseso membantah ada rekayasa atau kriminalisasi dalam penetapan tersangka dua komisioner Komisi Yudisial (KY), yaitu Suparman Marzuki dan Taufiqurrahman Syahuri. Keduanya menjadi tersangka kasus dugaan pencemaran nama baik Sarpin Rizaldi.

Promosi Jalur Mudik Pantura Jawa Makin Adem Berkat Trembesi

Ndak, makanya jangan dihubung-hubungkan dengan itu ya [kriminalisasi KY]. Kami profesional dalam penanganan ini, tidak ada kriminalisasi apalagi rekayasa,” katanya di Bareskrim Polri, Jakarta, Senin (13/7/2015).

Budi Waseso mengatakan karena perkara itu berawal dari laporan, maka siapapun yang melapor, kasus harus ditindak lanjuti oleh polisi. “Kalau toh yang dilaporkan merupakan pejabat, kita kesampingkan soal jabatan. Hukum ini berlaku sama ya, terhadap siapapun. Kita jangan libatkan ini menyangkut instansi atau lembaga tidak,” katanya.

Lebih jauh Kabareskrim mengatakan laporan itu sudah sejak tiga bulan lalu, pihaknya kemudian mendalami lantaran buktinya belum cukup. Karena itu, penyidik mencari pembuktian dan didapat keterangan dari saksi ahli.

“Artinya ada unsur pidananya, oleh sebab itu kita tingkatkan menjadi penyidikan ya. Sudah ada tersangkanya sesuai dengan yang di laporkan korban,” katanya.

Saat ditanya kalimat mana yang dianggap pencemaran nama baik, Kabareskrim mengatakan hal itu nanti diketahui dalam proses penyidikan. “Itu kan masih dalam kewenangan penyidik sehingga itu kan sekarang akan dilakukan pemeriksaan terhadap tersangka nanti ya,” katanya.

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News
Simak berbagai berita pilihan dan terkini dari Solopos.com di Saluran WhatsApp dengan klik Soloposcom dan Grup Telegram "Solopos.com Berita Terkini" Klik link ini.
Solopos Stories
Honda Motor Jateng
Honda Motor Jateng
Rekomendasi
Berita Lainnya