SOLOPOS.COM - Hakim Sarpin Rizaldi (JIBI/Solopos/Antara)

Praperadilan Budi Gunawan memang sudah usai. Namun, dua komisioner KY harus berurusan dengan proses hukum.

Solopos.com, JAKARTA — Komisi Yudisial (KY) berharap Presiden Joko Widodo (Jokowi) turun tangan menyelesaikan persoalan penetapan tersangka dua komisioner KY oleh Bareskrim Polri terkait dugaan pencemaran nama baik terhadap hakim Sarpin Rizaldi.

Promosi BRI Cetak Laba Rp15,98 Triliun, ke Depan Lebih Fokus Hadapi Tantangan Domestik

“Kita tidak [terlalu berharap], tetapi kalau Presiden [Jokowi] ada perhatian mudah-mudahan terketuk,” kata Komisioner KY Imam Anshori Saleh dalam konferensi pers di Gedung Komisi Yudisial (KY), Jakarta Pusat, Minggu (12/7/2015).

Menurut Imam, penetapan tersangka tersebut mengganggu kinerja KY secara kelembagaan, selain itu secara tidak langsung juga mengganggu lembaga-lembaga lain yang terkait komisi tersebut. “Mudah-mudahan petinggi negara ini juga memberi perhatian,” katanya.

Sebelumnya, Kabareskrim Komjen Pol. Budi Waseso menyatakan terlapor dalam perkara dugaan tindak pidana pencemaran nama baik yang dilaporkan hakim Sarpin Rizaldi telah ditetapkan sebagai tersangka. “Kalau tidak salah kemarin terlapornya sudah ditetapkan sebagai tersangka,” kata Kabareskrim di Mabes Polri, Jakarta, Jumat (10/7/2015) malam.

Budi Waseso meminta penetapan tersangka ini tidak dikaitkan ini dengan institusi yang bersangkutan. “Jangan bicara institusinya. Apapun, dia itu adalah pelaku. Jangan dikait-kaitkan proses hukum dengan lembaga tertentu,” katanya.

Kabareskrim mengatakan penyidik telah memiliki alat bukti yang menguatkan penetapan tersangka, yaitu tulisan di media masa yang menjadi dasar pelaporan pelapor. Dengan begitu, hal itu dapat menguatkan penetapan tersangka. Atas penetapan tersangka ini, penyidik bakal memanggil tersangka itu pada pekan depan. “Surat panggilan sudah kita kirim. Mudah-mudahan yang bersangkutan datang,” ujar Budi Waseso.

Seperti diketahui, Sarpin Rizaldi melaporkan Ketua Komisi Yudisial (KY) Suparman Marzuki dan komisioner Taufiqurahman Sahuri ke Bareskrim Polri karena dianggap mencemarkan nama baiknya terkait putusan praperadilan Komjen Pol. Budi Gunawan.

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News
Simak berbagai berita pilihan dan terkini dari Solopos.com di Saluran WhatsApp dengan klik Soloposcom dan Grup Telegram "Solopos.com Berita Terkini" Klik link ini.
Solopos Stories
Honda Motor Jateng
Honda Motor Jateng
Rekomendasi
Berita Lainnya