SOLOPOS.COM - Massa Persatuan Rakyat untuk Pembebasan Papua Barat (PRPPB) mengelar aksi damai dan peryataan sikap seusai sidang perdana praperadilan atas kasus yang menyeret Obby Kogoya di Pengadilan Negeri Sleman, Senin (22/08/2016). Mereka menuntut dibebaskannya Obby atas tuduhan penganiayaan yang menyebabkan seorang aprat terluka dengan barang buti berupa sebuah panah. (JIBI/Harian Jogja/Desi Suryanto)

Praperadilan Obby Kogoya di Pengadilan Negeri Sleman ditunda

Harianjogja.com, SLEMAN- Sidang perdana praperadilan penetapan tersangka mahasiswa Papua atas Nama Obby Kogoya di Pengadilan Negeri (PN) Sleman, harus ditunda Selasa (22/8/2016).

Promosi Tragedi Kartini dan Perjuangan Emansipasi Perempuan di Indonesia

Pasalnya dalam sidang tersebut majelis Hakim menyebut pihak termohon yakni Polda DIY belum mempersiapkan jawaban atas gugatan.

“Kita sepakati bersama saja kapan pembacaan jawaban dari termohon, agar tidak ada lagi alasan sidang mundur,” Kata Hakim ketua, Muhammad Baginda Rajoko Harapan, Senin (22/8)

Hakim menyampaikan hal demikian setelah LBH Yogyakarta, selaku kuasa hukum Obby Kogoya, membacakan gugatan praperadilan dalam sidang perdana tersebut.

Dikatakannya bahwa jawaban seharusnya sudah dipersiapkan, pasalnya kedua pihak juga telah menerima berkas materi gugatan. Kata dia, jawaban dari termohon bisa berbentuk berkas tulisan ataupun secara lisan.

Sementara itu, kuasa hukum dari pihak termohon, Heru Nurcahya, mengatakan pihaknya siap memberikan jawaban atas gugatan praperadilan pada sidang selanjutnya. Kata dia, kepolisian dalam menetapkan pemohon sebagai tersangka sudah sesuai berdasarkan pada KUHP.

“Karena memang hari ini kan agenda sidang hanya pembacaan gugatan. Kita akan sampaikan bagaimana proses penetapan tersangka besok saat sidang selanjutnya,” ujar dia.

Sementara itu sidang pra peradilan akan kembali digelar pada Selasa (23/8/2016) besok dengan agenda pembacaan jawaban dari pihak termohon.

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News
Simak berbagai berita pilihan dan terkini dari Solopos.com di Saluran WhatsApp dengan klik Soloposcom dan Grup Telegram "Solopos.com Berita Terkini" Klik link ini.
Solopos Stories
Honda Motor Jateng
Honda Motor Jateng
Rekomendasi
Berita Lainnya