SOLOPOS.COM - Pelajar SMPN 10 Solo tengah mengikuti kegiatan Pramuka di di Bumi Perkemahan Karya Bakti Praja, Jurug, Solo, beberapa waktu lalu. Kemendikbud menyatakan kepramukaan menjadi kegiatan ekstrakurikuler wajib di tingkat SD dan SMP. (JIBI/SOLOPOS/Agoes Rudianto)

Pelajar SMPN 10 Solo tengah mengikuti kegiatan Pramuka di di Bumi Perkemahan Karya Bakti Praja, Jurug, Solo, beberapa waktu lalu. Kemendikbud menyatakan kepramukaan menjadi kegiatan ekstrakurikuler wajib di tingkat SD dan SMP. (JIBI/SOLOPOS/Agoes Rudianto)

JAKARTA – Kegiatan kepramukaan akan dijadikan ekstrakurikuler wajib di sekolah terutama pada jenjang sekolah dasar (SD) dan sekolah menengah pertama (SMP). Kegiatan itu juga didorong wajib pada jenjang pendidikan menengah, sedangkan pada jenjang pendidikan tinggi sebagai kegiatan pilihan.

Promosi Jalur Mudik Pantura Jawa Makin Adem Berkat Trembesi

Menteri Pendidikan dan Kebudayaan (Mendikbud) Mohammad Nuh, mengatakan Kementerian Pendidikan dan Kebudayaan (Kemdikbud) terus menggodok penyempurnaan kurikulum. Pada satu hingga dua pekan ke depan direncanakan dilakukan uji publik. “Pramuka ingin kita dorong, ingin kita wajibkan sebagai ekstra kurikuler yang wajib, bukan mata pelajaran,” kata Mendikbud usai melakukan penandatanganan kesepahaman bersama dengan Ketua DMI Jusuf Kalla tentang Penyelenggaraan Program PAUD di Masjid-Masjid Seluruh Indonesia di Kemendikbud, Jakarta, Selasa (20/11/2012).

Di dalam rilis yang diterima Solopos.com melalui medicenterdiknas, Selasa, Mendikbud menjelaskan kegiatan kepramukaan memiliki nilai-nilai kepemimpinan, kebersamaan, sosial dan kemandirian. Untuk itu, revitalisasi dari sisi organisasi di setiap sekolah akan lebih dimatangkan. Selain itu, imbuh Mendikbud, tidak boleh melupakan pembinaan guru pramuka. “Oleh karena itu, guru pramuka harus dilakukan penataran besar-besaran,” tambahnya.

Mendikbud mengemukakan komposisi kurikuler dan ekstrakurikuler bukan sesuatu yang saling bertentangan, tetapi saling melengkapi. Para guru yang mengajar kegiatan ekstrakurikuler juga mendapatkan kredit nilai. “Syarat mendapatkan tunjangan profesi 24 jam bisa dipenuhi sebagian dari mengampu atau membina di ekstrakurikuler,” lanjutnya.

Mendikbud menuturkan pendanaan kegiatan kepramukaan salah satunya dapat memanfaatkan dana Bantuan Operasional Sekolah (BOS). “Dana fungsi pendidikan di Kementerian Pemuda dan Olah Raga juga dapat dimanfaatkan,” jelasnya. Dengan wajibnya ekstrakurikuler kepramukaan, Mendikbud mengingatkan agar tidak terjebak pada formalitas saja. “Tidak boleh sebatas pada simbol-simbol kepramukaan, tetapi substansi kepramukaan itu,” tegasnya.

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News
Simak berbagai berita pilihan dan terkini dari Solopos.com di Saluran WhatsApp dengan klik Soloposcom dan Grup Telegram "Solopos.com Berita Terkini" Klik link ini.
Solopos Stories
Honda Motor Jateng
Honda Motor Jateng
Rekomendasi
Berita Lainnya