UNDANG-UNDANG GERAKAN PRAMUKA–Wakil Presiden RI, Boediono secara simbolik menanam pohon Kepel di halaman Auditorium Universitas Negeri Semarang (UNNES) sebagai bentuk kepedulian terhadap lingkungan setelah pengesahan Sosialisasni Nasional Undang Undang (UU) Nomor 12 Tahun 2011 tentang Gerakan Pramuka di Auditorium Universitas Negeri Semarang (UNNES), Sabtu (26/3/2011). Lahirnya UU tersebut, Pramuka di Indonesia telah memiliki payung hukum dimana mengatur tentang berbagai hal, mulai asas, fungsi dan tujuan, pendidikan kepramukaan, hak dan kewajiban. (BISNIS / WAHYU SULISTIYAWAN)
Promosi Jalur Mudik Pantura Jawa Makin Adem Berkat Trembesi