Sabtu, 17 September 2011 - 12:12 WIB

Pramono dan Priyo tegaskan tak langgar kode etik DPR

Redaksi Solopos.com  /  Aksara Solopos  | SOLOPOS.com

SOLOPOS.COM - Panduan Informasi dan Inspirasi

Jakarta [SPFM], Wakil Ketua DPR Pramono Anung, dan Wakil Ketua DPR Priyo Budi Santoso, menegaskan tak melanggar kode etik DPR. Keduanya berpandangan bahwa mengumumkan surat dari PPATK adalah bagian dari wewenang pimpinan DPR. Pandangan senada disampaikan oleh Priyo. Priyo meminta agar Badan Kehormatan (BK) DPR, memahami wewenang DPR.

Sebelumnya, BK DPR menegur pimpinan DPR yang mengumumkan adanya 21 transaksi mencurigakan di Badan Anggaran DPR. Tindakan pimpinan DPR ini dianggap melanggar kode etik dewan. Ketua BK DPR M Prakosa, menyatakan anggota DPR dan pimpinan DPR tak boleh mengungkap data yang sifatnya rahasia. Apalagi mengungkap hasil penelusuran PPATK ke publik. BK juga akan mengklarifikasi langsung kepada kedua pimpinan DPR yang mengungkap data PPATK tersebut. [dtc/lia]

Advertisement

Advertisement
Advertisement
Advertisement
Kata Kunci :
Advertisement
Berita Terkait
Advertisement

Hanya Untuk Anda

Inspiratif & Informatif