Jakarta [SPFM], Wakil Ketua DPR Pramono Anung, dan Wakil Ketua DPR Priyo Budi Santoso, menegaskan tak melanggar kode etik DPR. Keduanya berpandangan bahwa mengumumkan surat dari PPATK adalah bagian dari wewenang pimpinan DPR. Pandangan senada disampaikan oleh Priyo. Priyo meminta agar Badan Kehormatan (BK) DPR, memahami wewenang DPR.
Sebelumnya, BK DPR menegur pimpinan DPR yang mengumumkan adanya 21 transaksi mencurigakan di Badan Anggaran DPR. Tindakan pimpinan DPR ini dianggap melanggar kode etik dewan. Ketua BK DPR M Prakosa, menyatakan anggota DPR dan pimpinan DPR tak boleh mengungkap data yang sifatnya rahasia. Apalagi mengungkap hasil penelusuran PPATK ke publik. BK juga akan mengklarifikasi langsung kepada kedua pimpinan DPR yang mengungkap data PPATK tersebut. [dtc/lia]