SOLOPOS.COM - Panduan Informasi dan Inspirasi

Jakarta [SPFM], Wakil Ketua DPR Pramono Anung, dan Wakil Ketua DPR Priyo Budi Santoso, menegaskan tak melanggar kode etik DPR. Keduanya berpandangan bahwa mengumumkan surat dari PPATK adalah bagian dari wewenang pimpinan DPR. Pandangan senada disampaikan oleh Priyo. Priyo meminta agar Badan Kehormatan (BK) DPR, memahami wewenang DPR.

Sebelumnya, BK DPR menegur pimpinan DPR yang mengumumkan adanya 21 transaksi mencurigakan di Badan Anggaran DPR. Tindakan pimpinan DPR ini dianggap melanggar kode etik dewan. Ketua BK DPR M Prakosa, menyatakan anggota DPR dan pimpinan DPR tak boleh mengungkap data yang sifatnya rahasia. Apalagi mengungkap hasil penelusuran PPATK ke publik. BK juga akan mengklarifikasi langsung kepada kedua pimpinan DPR yang mengungkap data PPATK tersebut. [dtc/lia]

Promosi Jalur Mudik Pantura Jawa Makin Adem Berkat Trembesi

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News
Simak berbagai berita pilihan dan terkini dari Solopos.com di Saluran WhatsApp dengan klik Soloposcom dan Grup Telegram "Solopos.com Berita Terkini" Klik link ini.
Solopos Stories
Honda Motor Jateng
Honda Motor Jateng
Rekomendasi
Berita Lainnya