SOLOPOS.COM - Wakil Ketua DPR-RI, Pramono Anung (Endang Muhtar/JIBI/Bisnis Indonesia)

Wakil Ketua DPR-RI, Pramono Anung (Endang Muhtar/JIBI/Bisnis Indonesia)

JAKARTA--Wakil Ketua DPR-RI Pramono Anung dengan berani siap menyerahkan seluruh harta dan perusahaanya jika terbukti menerima fee Rp300 miliar seperti yang dituduhkan oleh Wa Ode Nurhayati tersangka kasus Dana Penyesuaian Infrastruktur Daerah (DPID).

Promosi Jalur Mudik Pantura Jawa Makin Adem Berkat Trembesi

“Jika terbukti maka saya kasihkan semua, termasuk harta dan perusahaan. Saya berikan semuanya,” tegas Pramono kepada wartawan di gedung DPR, Jakarta, Kamis, (21/6/2012).

Pramono bahkan menantang KPK untuk segera memeriksa dirinya. “Yang pertama kalau memang ada fee saya berikan kepada Wa Ode Nurhayati. Itu hal yang tak mungkin. Saya berani apa saja untuk membuktikan. Saya ingin diperiksa KPK,” tegas mantan sekjen DPP PDIP ini.

Seperti diketahui sebelumnya, dalam sidang dengan agenda pembacaan eksepsi di Pengadilan Tipikor Selasa (19/6), Wa Ode Nurhayati, mengungkapkan praktik bagi-bagi proyek senilai Rp 7,7 triliun yang dilakukan partai-partai politik dan pemimpin Dewan Perwakilan Rakyat.

Pembagian itu tergambar dalam dokumen pembahasan penggunaan DPID untuk 126 daerah pada APBN 2011. Dokumen tersebut terdapat dalam komputer jinjing Nando, Kepala Subbagian Rapat Sekretariat Badan Anggaran, yang disita Komisi Pemberantasan Korupsi sejak 10 Februari lalu.

Di situ, penerima jatah diberi tanda dengan huruf, angka, dan warna. Simbol warna untuk partai-partai: huruf P1-P4 untuk empat pemimpin Badan Anggaran, sedangkan K sandi lima pemimpin DPR. Dalam dokumen tertulis, K1 mendapat jatah proyek senilai Rp 300 miliar, sedangkan K2, K3, K4, dan K5 masing-masing Rp 250 miliar.

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News
Simak berbagai berita pilihan dan terkini dari Solopos.com di Saluran WhatsApp dengan klik Soloposcom dan Grup Telegram "Solopos.com Berita Terkini" Klik link ini.
Solopos Stories
Honda Motor Jateng
Honda Motor Jateng
Rekomendasi
Berita Lainnya