SOLOPOS.COM - Ilustrasi E-KTP (JIBI/Solopos/Burhan Aris Nugraha)

Ilustrasi e-KTP (JIBI/SOLOPOS/Burhan Aris Nugraha)

JAKARTA — Peringatan kementerian dalam negeri (Kemendagri) soal kerusakan chip pada e-KTP akibat fotocopy berulang kali justru mendapat tanggapan sebaliknya.

Promosi Jalur Mudik Pantura Jawa Makin Adem Berkat Trembesi

Praktisi IT Security Gildas Deograt Lumy menilai sinar mesin fotokopi tidak menyebabkan data yang terdapat dalam chip e-KTP akan hilang dan rusak.

Ekspedisi Mudik 2024

“Kalau menurut saya, mesin fotokopi tidak menyebabkan data pada e-KTP hilang,” ujar Gildas seraya menambahkan bahwa sinar pada fotocopy adalah sinar biasa. “Kalau distaples kemudian terkena pada chip di e-KTP, maka itu akan membuat data rusak,” tambahnya, Selasa (7/5/2013).

Namun, dia belum dapat memastikan apakah hal itu disebabkan material atau bahan dari e-KTP yang kurang berkualitas atau memang sinar fotokopi membuat e-KTP rusak.

Gildas menegaskan jika e-KTP distaples dan terkena pada chip, maka dipastikan akan merusak data-data yang terdapat dalam e-KTP tersebut.

Dalam e-KTP terdapat chip yang memuat biodata, pas photo, tanda tangan dan sidik jari penduduk, sehingga e-KTP tidak dimungkinkan lagi dipalsukan atau digandakan.

Dia menambahkan, sinar pada mesin fotokopi juga sama dengan pada scanner.

Simak berita terkait : http://digital.solopos.com/file/07052013/

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News
Simak berbagai berita pilihan dan terkini dari Solopos.com di Saluran WhatsApp dengan klik Soloposcom dan Grup Telegram "Solopos.com Berita Terkini" Klik link ini.
Solopos Stories
Honda Motor Jateng
Honda Motor Jateng
Rekomendasi
Berita Lainnya