SOLOPOS.COM - Ilustrasi aktivitas seksual.(Solopos/Whisnupaksa Kridhangkara)

Solopos.com, JAKARTA -- Satu lagi rancangan aturan kontroversial baru muncul di Indonesia. Praktik seks yang menampilkan sadisme seperti dalam film 50 Shades of Grey kini terancam dilarang dan pelakunya bisa dipidana.

Larangan itu masuk dalam Rancangan Undang Undang (RUU) Ketahanan Keluarga masuk dalam daftar Program Legislasi Nasional (2020). Dalam salah satu pasal yang diajukan, pemerintah akan melarang praktik Bondage, Discipline, Domination, Submission, Sadism dan Masacochism (BDSM).

Promosi Jalur Mudik Pantura Jawa Makin Adem Berkat Trembesi

Untuk diketahui, BDSM dalam bahasa Indonesia adalah singkatan dari perbudakan, dominasi, penyerahan diri, sadisme, dan sadomasokisme. Pada praktiknya, terdapat orang yang berkecenderungan melakukan aksi sadistik dalam berhubungan intim seperti meneteskan cairan lilin ke pasangannya hingga memukuli pasangannya.

Download Draf RUU Cipta Kerja Alias RUU Cilaka di Sini

Ekspedisi Mudik 2024

BDSM juga merujuk pada khayalan-khayalan seksual yang dinilai membahayakan. Draf RUU Ketahanan Keluarga tersebut bocor ke media sosial. Dalam RUU tersebut disebutkan bahwa pasangan yang melakukan BDSM akan diciduk oleh aparat dan menjalani rehabilitasi di panti rehabilitasi.

Dilansir Suara.com, Senin (17/2/2020), dalam RUU Ketahanan Keluarga tersebut mengizinkan pemerintah untuk menangani masalah krisis keluarga. Hal itu tertuang dalam pasal 85.

Salah Ketik Omnibus Law RUU Cilaka, Mahfud MD: Salah Tuh Biasa

"Badan yang menangani Ketahanan Keluarga wajib melaksanakan penanganan Krisis Keluarga karena penyimpangan seksual sebagaimana dimaksud dalam pasal 74 ayat (3) huruf f berupa: rehabilitasi sosial, rehabilitasi psikologis, bimbingan rohani dan/atau rehabilitasi medis."

Pasal 85 tersebut kemudian dijabarkan kembali dalam dua pasal selanjutnya yakni pasal 86 dan 87.

Dalam kedua pasal tersebut tertulis apabila ada anggota keluarga dewasa yang mengalami penyimpangan seksual mengetahui anggota keluarga lain mengalami hal tersebut, dia wajib melaporkan kepada Badan Ketahanan Keluarga.

Omnibus Law RUU Cilaka, Jurnalis Curiga Pemerintah Ingin Campuri Urusan Pers

Dalam bagian penjelasan pasal demi pasal, pada Pasal 85 dijelaskan maksud dari penyimpangan seksual.

"Yang dimaksud dengan penyimpangan seksual adalah dorongan dan kepuasan seksual yang ditunjukan tidak lazim atau dengan cara-cara tidak wajar, meliputi antara lain sadisme, masochisme, homoseks, lesbian, dan incest."

Dalam ruu.go.id, RUU tersebut diusulkan masuk ke dalam Prolegnas 2020-2024 oleh tiga anggota DPR dari Fraksi Gerindra dan PKS. Ketiga anggota tersebut antara lain Sodik Mudjahid, Ledia Hanifah, dan Netty Prasetiyani.

Omnibus Law RUU Cilaka, Pasal Sakti Penjerat Pembakar Hutan Dihapus

Alasan mereka mendukung disahkannya RUU Ketahanan Keluarga tersebut karena pembangunan berbasis keluarga sangat penting dalam pembangunan masyarakat.

"Kami memandang pembangunan berbasis keluarga menjadi satu hal yang sangat penting. Ada banyak persoalan yang harusnya bisa diselesaikan dengan pendekatan keluarga," kata anggota Badan Legislatif DPR Ledia Hanifah di Ruang Rapat Baleg DPR RI, Selasa (3/12/2019).

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News
Simak berbagai berita pilihan dan terkini dari Solopos.com di Saluran WhatsApp dengan klik Soloposcom dan Grup Telegram "Solopos.com Berita Terkini" Klik link ini.
Solopos Stories
Honda Motor Jateng
Honda Motor Jateng
Rekomendasi
Berita Lainnya