Rabu, 16 November 2011 - 11:19 WIB

Praktik jual beli pasal di parlemen terendus

Redaksi Solopos.com  /  Aksara Solopos  | SOLOPOS.com

SOLOPOS.COM - Panduan Informasi dan Inspirasi

Jakarta [SPFM], Kritikkan pedas terus mengalir pada anggota DPR. Setelah gaya hidup anggotanya yang cenderung hedonia, kinipraktik jual beli pasal undang-undang di parlemen pun terendus. Aksi ini,  bahkan disinyalir sudah berlangsung lama. Ketua Mahkamah Konstitusi (MK) Mahfud MD, Rabu (16/11) mengatakan, sejak tahun 2003, ada 406 kali uji materi terhadap berbagai produk undang-undang. Sementara yang dikabulkan oleh MK ada 97 buah.

Menurut Mahfud, ada tiga hal yang melatarbelakangi buruknya produk legislasi di DPR tersebut. Antara lain tukar menukar isi pasal antarpemain politik yang didasarkan pada kepentingan politik, pemaksaan pembuatan RUU tanpa kejelasan urgensi, hingga praktik jual-beli pasal dari lembaga tertentu. Mahfud juga mengungkapkan, penyebab banyaknya judicial review ke MK, selain ketidakmampuan memahami perintah konstitusi, juga ada UU yang buruk karena kolusi. [dtc/dev]

Advertisement

Advertisement
Advertisement
Advertisement
Kata Kunci :
Advertisement
Berita Terkait
Advertisement

Hanya Untuk Anda

Inspiratif & Informatif