SOLOPOS.COM - Panduan Informasi dan Inspirasi

Jakarta [SPFM], Kritikkan pedas terus mengalir pada anggota DPR. Setelah gaya hidup anggotanya yang cenderung hedonia, kinipraktik jual beli pasal undang-undang di parlemen pun terendus. Aksi ini,  bahkan disinyalir sudah berlangsung lama. Ketua Mahkamah Konstitusi (MK) Mahfud MD, Rabu (16/11) mengatakan, sejak tahun 2003, ada 406 kali uji materi terhadap berbagai produk undang-undang. Sementara yang dikabulkan oleh MK ada 97 buah.

Menurut Mahfud, ada tiga hal yang melatarbelakangi buruknya produk legislasi di DPR tersebut. Antara lain tukar menukar isi pasal antarpemain politik yang didasarkan pada kepentingan politik, pemaksaan pembuatan RUU tanpa kejelasan urgensi, hingga praktik jual-beli pasal dari lembaga tertentu. Mahfud juga mengungkapkan, penyebab banyaknya judicial review ke MK, selain ketidakmampuan memahami perintah konstitusi, juga ada UU yang buruk karena kolusi. [dtc/dev]

Promosi Mitsubishi XForce: Stylish untuk Wanita, Praktis buat Ibu Muda

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News
Simak berbagai berita pilihan dan terkini dari Solopos.com di Saluran WhatsApp dengan klik Soloposcom dan Grup Telegram "Solopos.com Berita Terkini" Klik link ini.
Solopos Stories
Honda Motor Jateng
Honda Motor Jateng
Rekomendasi
Berita Lainnya