SOLOPOS.COM - Panduan Informasi dan Inspirasi

SRAGEN--Sidang terdakwa kasus dugaan pencurian dengan kekerasan yang dilakukan salah satu anggota Kompi Batalion Infanteri (Yonif) 408/Suhbrastha Sragen, Praka Asrul Sidiq, 31, dilakukan di Pengadilan Militer II-11 Yogyakarta yang digelar di Sragen, Senin (5/3/2012) pukul 10.00 WIB-15.00 WIB.

Agenda sidang yang dipimpin Letkol Chk Slamet Sarwo Edy dimulai dengan mendengarkan keterangan dari korban, Suprapti dan kedua orang saksi yakni, Sunarto dan Idrus serta terdakwa, Praka Asrul. Keterangan korban dan kedua orang saksi dari Dukuh Getas, Bumiaji, Gondang itu cenderung memberatkan terdakwa yang sudah bergabung menjadi anggota Kompi Batalion Infanteri (Yonif) 408/Suhbrastha Sragen selama sepuluh tahun. Dalam Berkas Acara Pemeriksaan (BAP) yang dibacakan hakim ketua, Praka Asrul mengaku terpaksa melakukan tindakan pencurian terhadap karyawan pabrik PT Delta Merlin Sandang Textile, Suprapti, Kamis (19/1), karena ingin menambah penghasilan.

Promosi Pegadaian Buka Lowongan Pekerjaan Khusus IT, Cek Kualifikasinya

Akibat tindakan pencurian disertai kekerasan, lelaki kelahiran Ambon itu dituntut oditur militer, Mayor Chk Reman dengan hukuman penjara selama dua tahun dipotong masa tahanan sementara dan dipecat dari kesatuan. Oditur militer menggunakan pasal 365 ayat (1) yo ayat (2) ke-1 yo pasal 53 ayat (1) KUHP dan pasal 182 ayat (1) UU Nomor 31 Tahun 1997 serta peraturan dan ketentuan lain yang berlaku dan sesuai dengan perkara tersebut. Sidang akan dilanjutkan hari ini, Selasa (6/3) dengan agenda mendengarkan keputusan hukuman.

“Terdakwa terbukti melakukan tindak pidana berupa pencurian disertai kekerasan. Terdakwa tidak menghayati Sapta Marga Sumpah Prajurit, memberikan citra buruk TNI AD dimata masyarakat, perbuatan terdakwa merugikan orang lain. Selain itu, terdakwa ternyata telah berulang kali melakukan tindakan pelanggaran dan dijatuhi hukuman disiplim. Tidak ada hal yang meringankan terdakwa,” jelas Mayor Chk Reman saat membacakan tuntutan hukuman bagi terdakwa.

Saat ditanya hakim ketua tentang permohonan maupun pembelaan, terdakwa menyampaikan empat poin permohonan. Praka Asrul menyatakan penyesalan atas setiap perbuatan yang dilakukan. “Saya menyesal. Saya mohon, diberikan hukuman yang seringan-ringannya. Selain itu, saya ingin menyelesaikan kasus ini secara kekeluargaan dengan korban dan akan menanggung semua kerugian korban,” ujar Praka Asrul.

Praka Asrul dinyatakan bersalah setelah terbukti melakukan tindakan pencurian disertai kekerasan di jalan kampung di Dukuh Getas, Bumiaji, Gondang, Kamis (19/1) pukul 22.30 WIB. Terdakwa bermaksud menjambret tas milik korban, warga Ngabean, Suprapti, sepulang kerja dari pabrik. Aksi terdakwa rencananya dilaksanakan di jalan kampung dekat sawah yang gelap.

Namun nahas, aksi itu dihentikan lima orang warga Getas, di antaranya ketua RT setempat, Sunarto dan Idrus. Mereka mengaku telah mengintai di lokasi tersebut selama sepekan. Menurut keterangan kedua saksi, sempat terjadi aksi pemukulan yang dilakukan warga terhadap Praka Asrul.  Akhirnya, Praka Asrul dapat dibekuk dan dibawa ke kantor Polsek Gondang.

(Sri Sumi Handayani/JIBI/SOLOPOS)

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News
Simak berbagai berita pilihan dan terkini dari Solopos.com di Saluran WhatsApp dengan klik Soloposcom dan Grup Telegram "Solopos.com Berita Terkini" Klik link ini.
Solopos Stories
Honda Motor Jateng
Honda Motor Jateng
Rekomendasi
Berita Lainnya