SOLOPOS.COM - Panduan Informasi dan Inspirasi

Jakarta [SPFM], Tujuh prajurit TNI Angkatan Uudara yang tewas dalam kecelakaan pesawat Fokker 27, di kompleks perumahan Rajawali Halim Perdanakusuma, Jakarta Timur kemarin, akan mendapatkan uang santunan kematian sebesar 70 juta rupiah.

Direktur Utama Asabri, Adam Damiri di Jakarta Jumat (22/6) mengatakan, pihaknya siap membayar santunan kematian kepada setiap anggota prajurit TNI, yang dinyatakan gugur atau tewas dalam rangka tugas maupun latihan dan korban sipil. Adam menjelaskan, besarnya santunan risiko kematian khusus telah ditetapkan Asabri adalah senilai 70 juta rupiah per orang.

Promosi 204,8 Juta Suara Diperebutkan, Jawa adalah Kunci

Namun, pernyataan gugur seperti yang disebutkannya itu, seharusnya melalui surat keputusan Panglima TNI.  Seperti diberitakan, selain menimpa tujuh prajurit TNI Angakatn Udara, kecelakaan itu juga menyebabkan empat korban jiwa yang merupakan penduduk sipil.

Menurut Adam, pihaknya juga siap menyediakan santunan bagi keluarga, termasuk jika ada anak-anak para prajurit peserta Asabri.[miol/hen]

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News
Simak berbagai berita pilihan dan terkini dari Solopos.com di Saluran WhatsApp dengan klik Soloposcom dan Grup Telegram "Solopos.com Berita Terkini" Klik link ini.
Solopos Stories
Honda Motor Jateng
Honda Motor Jateng
Rekomendasi
Berita Lainnya