SOLOPOS.COM - Ilustrasi perangkat desa. (Antara)

Solopos.com, SRAGEN -- Paguyuban Kepala Desa dan Perangkat Desa (Praja) Sragen menyoroti banyaknya jabatan perangkat desa yang kosong karena pejabatnya pensiun dalam setahun terakhir.

Hal itu membuat pelayanan kepada masyarakat di tingkat desa terganggu. Terkait itu, Praja Sragen mendorong Pemkab segera menyelenggarakan seleksi perangkat desa.

Promosi Jalur Mudik Pantura Jawa Makin Adem Berkat Trembesi

Ketua Praja Sragen, Sumanto, mengatakan saat itu sudah banyak desa yang mengalami kekosongan perdes dalam setahun terakhir. Di Kecamatan Ngrampal, kata dia, sudah ada 12 jabatan perdes yang kosong ditinggal pensiun.

Penolakan Jenazah Perawat Pasien Corona di Semarang Bikin Ganjar Sakit Hati, Begini Pernyataannya

Ekspedisi Mudik 2024

Di Desa Kebonromo yang menjadi tempatnya bekerja, ada satu perdes yang pensiun. “Praja memang belum mendata berapa jumlah jabatan perangkat desa yang kosong di tiap kecamatan di Sragen. Tapi, rata-rata di tiap kecamatan itu ada belasan jabatan perdes yang kosong,” terang Sumanto kepada Solopos.com, belum lama ini.

Seleksi Terakhir 2018

Akibat banyaknya perangkat desa yang pensiun, Sumanto mengatakan mau tidak mau tugas perdes itu harus diampu perdes lain. Ini sedikit banyak mengganggu pelayanan kepada masyarakat.

Oleh sebab itu, saya mendorong Pemkab Sragen segera menyelenggarakan seleksi perdes untuk mengisi kekosongan jabatan perdes itu.

Ogah Dikarantina, ODP asal Pucangsawit Solo Kabur dari Grha Wisata

Catatan Solopos.com, kali terakhir Pemkab Sragen menyelenggarakan seleksi perdes pada akhir 2018. Para peserta seleksi perdes yang lolos dilantik awal 2019 lalu. Seiring berjalannya waktu, cukup banyak perdes yang pensiun sehingga terjadi kekosongan jabatan perdes kembali.

“Aturannya kan pengisian perdes itu dilakukan maksimal dua bulan setelah jabatan kosong. Usulan pengisian perangkat desa memang dari masing-masing desa, tapi yang memberi persetujuan itu Bupati Sragen. Harapan kami segera saja dilakukan seleksi supaya tidak ada gangguan pelayanan kepada masyarakat,” paparnya.

Sakit Sepulang Dari Ijtima di Gowa, Begini Riwayat Kasus PDP Covid-19 Karanganyar Yang Meninggal

Seleksi perdes pada 2018 diselenggarakan panitia di tingkat desa. Sayangnya, pelaksanaan seleksi perdes itu diwarnai praktik sogokan atau suap. Setidaknya ada dua kepala desa yang akhirnya diseret ke jalur hukum karena terlibat suap seleksi perdes pada 2018.

Mantan Kades Saradan, Kecamatan Karangmalang, Anis Tri Waluyo, dipenjara 18 bulan karena meminta uang pelicin kepada peserta seleksi.

Sementara mantan Kepala Desa Trobayan, Kecamatan Kalijambe, Suparmi, sudah ditetapkan sebagai tersangka suap seleksi perdes oleh penyidik Satreskrim Polres Sragen. Tak lama lagi, Suparmi bakal menjalani sidang perdana di PN Tipikor Semarang.

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News
Simak berbagai berita pilihan dan terkini dari Solopos.com di Saluran WhatsApp dengan klik Soloposcom dan Grup Telegram "Solopos.com Berita Terkini" Klik link ini.
Solopos Stories
Honda Motor Jateng
Honda Motor Jateng
Rekomendasi
Berita Lainnya