SOLOPOS.COM - Perangkat desa anggota Praja Sragen berfoto di depan Kantor Kecamatan Sidoharjo, Sragen, setelah beraudiensi dengan Camat Sidoharjo, belum lama ini. (Istimewa-Agus Salim)

Solopos.com, SRAGEN — Para perangkat desa (perdes) yang tergabung dalam Praja Sragen memperjuangkan hak 200-an perangkat desa (perdes) yang diangkat berdasarkan Peraturan Daerah (Perda) No. 15/1981 dengan masa jabatan sampai usia 65 tahun.

Mereka khawatir ratusan perdes tersebut akan diberhentikan saat berusia 60 tahun sesuai dengan Perda No. 8/2017.

Promosi Jalur Mudik Pantura Jawa Makin Adem Berkat Trembesi

Kekhawatiran Praja tersebut mengacu pada apa yang dialami perdes di Desa Taraman, Kecamatan Sidoharjo, Sragen, atas nama Isrori. Warga Dukuh/Desa Taraman RT 002, Sidoharjo, itu tidak mau menerima surat pemberhentian sebagai perdes karena tidak sesuai aturan.

Ekspedisi Mudik 2024

Gempa 2 Kali Guncang Maluku, Bermagnitudo 5,6 dan 5,0

Isrori berkeyakinan surat keputusan (SK) pengangkatannya menjadi pembantu kaur pada 1995 masih mengacu pada Perda No. 15/1981 dengan masa tugas sampai umur 65 tahun.

“Umur saya 60 tahun per 20 Januari 2020. Saya diangkat jadi perdes pada 1995 sebagai Pembantu Kaur, kemudian dimutasi menjadi Jagabaya pada 2002, dan dimutasi saat penataan perdes tahun 2018 menjadi Kasi Pemerintahan Desa Taraman. Sampai sekarang belum ada keputusan tentang status pemberhentian saya. Saat Praja datang ke Kecamatan Sidoharjo, Kamis (6/2) lalu, Pak Camat tidak bisa bisa menjawab pertanyaan Praja berkaitan dengan dasar rekomendasi camat,” ujar Isrori saat dihubungi , Sabtu (8/2/2020).

Pemilik Mi Ayam Tumini Yogya Meninggal Jadi Trending Topic

Ketua Praja Sragen, Sumanto, bersama Sekretaris Praja Sragen, Karjo, saat ditemui di Warung Soto Pilangsari, Ngrampal, Sragen, Sabtu, menjelaskan kebijakan itu mestinya tidak merugikan orang, dalam hal ini perdes.

Dia mengatakan ada 200-an perdes yang diangkat berdasarkan Perda No. 15/1981 yang kemungkinan terkena dampak atas Perda No. 8/2017 terkait dengan masa tugas perdes.

Gara-Gara WNI Eks ISIS, Ganjar Pranowo Dibandingkan dengan Ridwan Kamil

“Dampak yang pertama terjadi ya di Sidoharjo itu. Kasus di Sidoharjo ini kalau tidak dikawal bisa berdampak pada 200-an perdes lainnya. Ya, Kamis lalu, kami mendatangi Kantor Kecamatan Sidoharjo untuk mengklarifikasi rekomendasi yang dikeluarkan camat atas pemberhentian perdes di Taraman. Camat memberi penafsiran yang berbeda. Padahal dalam Perda No. 8/2017 di aturan peralihan jelas diterangkan aturan bagi perdes yang diangkat sebelum Perda No. 8/2017,” ujarnya.

Sementara itu, Camat Sidoharjo Susilohono menjelaskan ada perdes di Taraman yang pengangkatan awalnya sebagai Pembantu Kaur memang masa tugas sampai usia 65 tahun.

Deddy Corbuzier Geram Banyak Berita Hoaks tentang Virus Corona

Dia menjelaskan perdes itu dipromosikan menjadi jagabaya berdasarkan perda yang mengatur masa tugas perdes sampai umur 60 tahun. Dia melanjutkan saat ada penataan, perdes itu menjadi Kasi Pemerintahan dengan dasar perda yang mengatur masa tugas sampai 60 tahun.

“Sekarang usianya 60 tahun. Kades mengusulkan pemberhentian. Perdes yang bersangkutan tidak mau karena ada penafsiran masa tugas tetap mengacu pada pengangkatan awal sampai usia 65 tahun. Jadi memang ada perbedaan penafsiran itu. Sampai sekarang belum ada solusi. Kami berencana mengajak mereka untuk beraudiensi ke Pemerintah Kabupaten. Saya dapat surat yang memperkuat masa tugas perdes sampai usia 60 tahun,” katanya.

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News
Simak berbagai berita pilihan dan terkini dari Solopos.com di Saluran WhatsApp dengan klik Soloposcom dan Grup Telegram "Solopos.com Berita Terkini" Klik link ini.
Solopos Stories
Honda Motor Jateng
Honda Motor Jateng
Rekomendasi
Berita Lainnya