SOLOPOS.COM - Seribuan perangkat desa mengikuti halalbihalal di Gedung Kartini Sragen, Senin (6/5/2024). (Solopos.com/Tri Rahayu)

Solopos.com, SRAGEN—Para perangkat desa atau perdes se-Kabupaten Sragen yang tergabung dalam Praja Sragen meminta kepada Pemerintah Kabupaten (Pemkab) Sragen agar hak Badan Penyelenggara Jaminan Sosial (BPJS) kesehatan bagi perdes tidak berhenti setelah pensiun tetapi tetap dilanjutkan sampai masa pensiun. Hak BPJS kesehatan bagi pensiunan perdes itu penting karena tidak semua perdes itu menjadi orang yang mapan secara ekonomi.

Desakan itu disampaikan Ketua Praja Sragen, Sumanto, di hadapan 1.200 orang perdes, kepala desa (kades), dan camat, dalam forum halalbihalal di Gedung Kartini Sragen, Senin (6/5/2024). Dia berpendapat kalau ada perdes yang istri atau suaminya pegawai negeri sipil (PNS) maka fasilitas BPJS kesehatannya tetap sampai masa pensiun.

Promosi Lebaran Zaman Now, Saatnya Bagi-bagi THR Emas dari Pegadaian

“Jadi semua perdes itu sudah punya BPJS kesehatan. Yang jadi masalah itu, setelah pensiun hak BPJS kesehatan itu terputus. Padahal hak untuk sehat itu sampai meninggal dunia, sehingga BPJS kesehatan untuk perdes itu berlanjut sampai masa pensiun dan meninggal dunia seperti PNS,” jelas Sumanto saat berbincang dengan Solopos.com, Senin siang.

Dia menerangkan nilai premi untuk BPJS bagi perdes itu tidak mahal yakni Rp1 juta-Rp1,5 juta per orang per tahun. Dengan nilai premi tersebut, Sumanto menilai tidak banyak untuk ukuran negara.

Dia mengatakan kebijakan menyangkut BPJS bagi perdes hingga masa pensiun itu tergantung keinginan Pemerintah Kabupaten (Pemkab) Sragen. Dia mengungkapkan Bupati dapat membuat surat edaran atau peratuan bupati (Perbup) untuk mengatasi hal tersebut.

“Dana desa itu diberikan kepada rakyat miskin saja bisa maka untuk perdes juga bisa tinggal aturannya dibuat. Aturan desa bisa dibuat tetapi harus ada petunjuk dari perbup atau edaran dari Pemkab,” jelasnya.

Dia menyebut jumlah perdes di Sragen itu mencapai 2.100 orang. Dia menjelaskan saat mantan perdes sakit tidak ada yang mengobati karena tidak semua perdes memiliki keluarga berkecukupan secara ekonomi.

Sumanto meminta persoalan hak BPJS kesehatan bagi mantan perdes ini supaya dikaji Pemkab Sragen. “BPJS kesehatan bagi pensiunan perdes itu penting karena biasanya sudah tua,” ujarnya.

Sementara itu, Kabid Penataan dan Pembinaan Administrasi Desa Dinas Pemberdayaan Masyarakat dan Desa (DPMD) Sragen, Heru Cahyono, menyampaikan perdes tidak bisa mendapatkan hak seperti PNS tentang adanya hak BPJS kesehatan.

Dia menerangkan dalam Undang-undang (UU) Desa, fasilitas BPJS kesehatan maupun BPJS ketenagakerjaan itu diberikan selama menjadi perdes dan setelah pensiun terputusa. Kalau tetap lanjut dengan BPJS kesehatan, kata Heru, maka menjadi peserta mandiri.

“Dalam perubahan UU Desa pun mengatur hak BPJS kesehatan dan hak BPJS ketenagakerjaan selama menjabat perangkat desa. Di Sragen hak itu sudah diberikan dan berjalan sebelum perubahan UU No. 3/2024 tentang Desa. Jadi kalau Pemkab mengambil terobosan seperti yang diinginkan Praja itu maka harus ada payung hukum di atasnya,” ujarnya.

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News
Simak berbagai berita pilihan dan terkini dari Solopos.com di Saluran WhatsApp dengan klik Soloposcom dan Grup Telegram "Solopos.com Berita Terkini" Klik link ini.
Solopos Stories
Honda Motor Jateng
Honda Motor Jateng
Rekomendasi
Berita Lainnya