SOLOPOS.COM - Ketua Praja Sragen Sumanto (tengah) menerima nasi tumpeng perwakilan dari kecamatan di Gedung IPHI Nglorog, Sragen, Sabtu (12/11/2022) lalu. (Solopos.com/Tri Rahayu)

Solopos.com, SRAGEN—Bupati Sragen Kusdinar Untung Yuni Sukowati menolak revisi Peraturan Bupati (Perbup) No. 67/2022 tentang Perubahan Atas Perbup No. 76/2017 tentang Pengelolaan Aset Desa.

Penolakan Bupati itu sebagai tanggapan atas rencana pengajuan revisi yang dilakukan Praja Sragen lantaran perbup tersebut dianggap bertentangan dengan Perbup No. 47/2019 tentang Kedudukan Keuangan Kepala Desa, Sekretaris Desa, dan Perangkat Desa Lainnya di Kabupaten Sragen.

Promosi Jalur Mudik Pantura Jawa Makin Adem Berkat Trembesi

Rencana pengajuan revisi atas Perbup No. 67/2022 itu diungkapkan Ketua Praja Sragen Sumanto dalam rapat koordinasi dan syukuran pergantian Sekretaris Daerah (Sekda) yang baru di Gedung IPHI Nglorog, Sragen, Sabtu (12/11/2022) lalu.

“Kami sudah melakukan revisi sesuai peraturan perundang-undangan atas Perbup sebelumnya. Anda boleh tinggal di luar Sragen atau luar Indonesia kalau tidak menurut [dengan aturan]. Tidak ada revisi! Tetap itu [Perbup 67/2022],” ujar Bupati Yuni saat ditemui wartawan di halaman RSUD Sukowati Tangen, Sragen, Senin (14/11/2022).

Ekspedisi Mudik 2024

Sebelumnya, Sumanto mengungkapkan syukuran pergantian Sekda itu harapannya Sekda yang baru bisa mengayomi dan mengayemi para perangkat desa. Sumanto mengaku belum mengenal sosok Sekda yang baru itu. Dia berharap pada perubahan Perbup di Sragen supaya Praja Sragen dilibatkan.

Baca Juga: Masa Kerja Perdes Disamakan Kades, Praja Sragen Tolak Rencana Perubahan UU Desa

“Yang krusial sekarang, Perbup No. 67/2022 tentang Aset Desa. Kalau bicara subtansinya, ada hal-hal yang belum diatur di perbup tersebut dan membuat repot perangkat desa. Misalnya, bengkok untuk kepala desa dan perangkat desa sudah diatur, tetapi bengkok untuk BPD [Badan Permusyawaratan Desa, RT, dan pensiunan] belum diatur,” ujar Sumanto saat ditemui wartawan di Nglorog, Sragem, Sabtu lalu.

Dalam pidatonya di hadapan ratusan perangkat daerah di Gedung IPHI Nglorog, Sragen, Sumanto menyatakan bagaimana caranya supaya perangkat desa itu sejahtera, aman, dan nyaman. Dia bertanya apakah perangkat desa sekarang sejahtera?

“Jawabannya sudah. Dulu 2003-2013, kami ke Jakarta melihat mobil Suzuki Carry saja nggumun, sekarang tak sedikit perangkat desa yang punya mobil yang menunjukkan perangkat desa nyaman. Tetapi ada keadaan yang membuat perangkat desa tidak nyaman dengan adanya perubahan peraturan bupati (perbup) yang sekarang sudah diundangkan, yakni Perbup No. 67/2022 tentang Aset Desa,” jelasnya.

Dia mengungkapkan dulu ada Perbup No. 76/2017 tidak dilaksanakan karena Praja selalu geger bahwa bengkok itu melekat pada jabatan. Dia mengatakan akhirnya ada jalan tengah Pemkab Sragen meminta Praja bahwa aset desa itu diinput tetapi tidak dilelang.

Baca Juga: Sambut Pergantian Sekda, Praja Sragen Syukuran dengan 100 Tumpeng

“Dulu bunyinya dilelang sekarang menjadi disewa. Perbup No. 67/2022 itu justru mengatur bengkok itu disewakan dengan aturan yang rumit,” ujarnya.

Dalam forum ini, Sumanto meminta persetujuan untuk meminta Bupati Sragen merevisi Perbup No. 67/2022 tersebut karena bengkok yang menjadi hak perangkat desa diutik-utik.

“Cara berjuanganya ada empat tahapan dan sekarang ini masuk tahapan pertama yang namanya konsolidasi atau koordinasi. Hasil koordinasi ini berupa rekomendasi yang disampaikan ke Bupati dan tanda tangan perdes menjadi lampirannya,” katanya.

Sumanto menyatakan tahapan kedua berupa lobi supaya perbup itu direvisi. Kalau tahapan lobi tidak bisa, kata dia, maka masuk ke tahapan ketiga yang disebut negosiasi. Bila dengan cara ini tidak bisa, jelas dia, maka tahapan keempat dengan demonstrasi. “Sepakat!” seru Sumanto yang disambut kata “Sepakat” oleh ratusan perdes yang hadir.

Baca Juga: Kecuali Solo dan Wonogiri, Kades/Lurah di Soloraya Bermotor Dinas N-Max Merah

Dia menekankan dua pasal yang membuat perangkat desa tidak nyaman, yakni Pasal 4 dan pasal 21 huruf a dan b Perbup No. 67/2022. Dia mengatakan bengkok itu melekat pada jabatan sejak dulu.

Menurut dia, tiba-tiba ada Perbup tentang Aset Desa yang bertentangan dengan Perbup Susunan dan Kedudukan Keuangan Kades dan Perangkat Desa.

“Dalam konteks perbup itu, bengkok itu dikelola bukan disewa atau dilelang. Rekomendasi dari hasil koordinasi perangkat desa ini akan diserahkan ke Bupati. Dalam penyusunan perbup itu supaya Praja Sragen dilibatkan. Desa itu ada dua, kalau kades dimintai masukan maka perangkat desa juga dilibatkan,” jelas dia.

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News
Simak berbagai berita pilihan dan terkini dari Solopos.com di Saluran WhatsApp dengan klik Soloposcom dan Grup Telegram "Solopos.com Berita Terkini" Klik link ini.
Solopos Stories
Honda Motor Jateng
Honda Motor Jateng
Rekomendasi
Berita Lainnya