SOLOPOS.COM - SEMINAR PRADJA--Ribuan kepala desa dan perangkat desa menggelar seminar singkat tentang RUU Desa dengan menghadirkan anggota Pansus RUU Desa dari DPR RI di Gedung IPHI Sragen, Rabu (25/4/2012). (Tri Rahayu/JIBI/SOLOPOS)

SEMINAR PRADJA--Ribuan kepala desa dan perangkat desa menggelar seminar singkat tentang RUU Desa dengan menghadirkan anggota Pansus RUU Desa dari DPR RI di Gedung IPHI Sragen, Rabu (25/4/2012). (Tri Rahayu/JIBI/SOLOPOS)

SRAGEN–Ribuan kepala desa (Kades) dan perangkat desa (Perdes) yang tergabung dalam Persatuan Kades dan Perangkat Desa (Pradja) Sragen menuntut penghasilan setara dengan lurah dan sekretaris desa (Sekdes) yang berstatus pegawai negeri sipil (PNS).

Promosi Mitsubishi XForce: Stylish untuk Wanita, Praktis buat Ibu Muda

Aspirasi Pradja itu disampaikan langsung kepada anggota Pansus Rancangan Undang-undang (RUU) Desa DPR RI, Bahrudin Nasori dalam seminar singkat tentang RUU Desa di Gedung IPHI Sragen, Rabu (25/4/2012) siang.  Dalam acara itu massa Pradja menyampaikan empat hal yang berkaitan dengan Pasal 36 ayat (2), Pasal 37 ayat (2) dan ayat (3) dan Pasal 46 RUU Desa diubah.

Ketua Presidium Pradja Sragen, Danang Wijaya saat dijumpai wartawan seusai seminar mengungkapkan dalam RUU Desa dijelaskan batas usia pengangkatan perangkat desa (Perdes) dalam Pasal 36 ayat (2) antara 20-30 tahun atau pada usia 56 tahun. Dia mengatakan Pradja tidak sependapat dengan klausul itu. Menurut dia, batas usia pengangkatan Perdes paling rendah 20 tahun dengan masa jabatan sampai usia 60 tahun.

“Demikian pula di Pasar 37 ayat 2-3 diterangkan penghasilan tetap Kades dan Perdes sedikitnya sesuai upah minimum kabupaten (UMK) dan bersumber dari APBD. Hal itu sudah dilakukan Pemerintah Kabupaten (Pemkab) Sragen. Kami justru menuntut penghasilan Kades dan Perdes disamakan dengan lurah dan Sekdes yang berstatus PNS. Penghasilan Kades disetarakan dengan PNS golongan IIIC dan Perdes disetarakan dengan PNS golongan IIA. Semua penghasilan itu bersumber dari APBN,” tegas Danang.

Danang menyampaikan aspirasi keempat, yakni masa jabatan Kades harus delapan tahun terhitung sejak tanggal pelantikan bukan enam tahun sesuai dengan Pasal 46 RUU Desa. Dia menyampaikan alasan bahwa penyelenggaraan pemerintah desa berbeda dengan pemerintah daerah karena Kades berhubungan langsung dengan masyarakat.

Menanggapi permasalahan itu, anggota Pansus RUU Desa DPR RI, Bahrudin Nasori, mengungkapkan Pansus RUU Desa beranggotakan 30 orang. Dari puluhan anggota ini, kata dia, hanya dua orang yang menyetujui aspirasi Pradja, yakni dari Fraksi Partai Kebangkitan Bangsa (FPKB).

Bahrudin Nasori sendiri merupakan salah satu anggota yang menyetujui aspirasi Pradja. Bahrudin meminta kepada Pradja supaya melobi ke fraksi-fraksi yang ada di DPR RI agar RUU Desa ini bisa menyerap aspirasi dari bawah.  “Pansus belum membahas RUU ini karena tahapannya baru selesai pandangan umum fraksi. Saya yakin bila fraksi besar di DPR RI bisa dilobi, maka RUU Desa ini bisa di-goal-kan sesuai aspirasi bawah,” tegas Bahrudin.

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News
Simak berbagai berita pilihan dan terkini dari Solopos.com di Saluran WhatsApp dengan klik Soloposcom dan Grup Telegram "Solopos.com Berita Terkini" Klik link ini.
Solopos Stories
Honda Motor Jateng
Honda Motor Jateng
Rekomendasi
Berita Lainnya