SOLOPOS.COM - Orang mirip Jokowi yang muncul di iklan Bintang Toedjoe Masuk Angin. (Istimewa/Youtube)

Solopos.com, JAKARTA — Masih ingat iklan jamu yang diperankan orang mirip Joko Widodo (Jokowi)? Tim Kuasa Hukum pasangan Prabowo Subianto-Hatta Rajasa melaporkan iklan jamu merk Bintang Toedjoe Masuk Angin ke Badan Pengawas Pemilu (Bawaslu) dengan tuduhan iklan terselubung yang bertujuan mengkampanyekan capres Jokowi.

Juru Bicara Tim Hukum Prabowo-Hatta, Habiburokhman menjelaskan setidaknya ada tiga alasan indikasi iklan politik terselubung berupa ajakan untuk memilih Jokowi dalam tayangan tersebut.

Promosi Mitsubishi XForce: Stylish untuk Wanita, Praktis buat Ibu Muda

Pertama, pemeran iklan mengenakan kemeja kotak-kotak yang motifnya sama dengan kemeja kotak-kotak merah, biru, dan putih, yang digunakan Jokowi di surat suara dan telah disahkan Komisi Pemilihan Umum (KPU).

“Kalau dulu di Pilgub DKI Jakarta memakai kotak-kotak bukan pelanggaran karena itu bukan di surat suara. Tapi ini sekarang di surat suara dan disahkan KPU,” tuturnya di Kantor Bawaslu, Jakarta, Selasa (17/6/2014).

Kedua adalah pemeran iklan tersebut secara vulgar menyampaikan gesture yang menunjukkan dukungan kepada capres Jokowi dengan mengacungkan jari telunjuk dan jari tengah secara bersamaan yang menyimbolkan nomor urut 2. Ketiga, sambung Habiburokhman, pemeran iklan yang secara fisik mirip Jokowi tersebut menyampaikan pesan-pesan yang secara umum berisi ajakan memilih capres nomor 2.

Iklan tersebut ditayangkan puluhan spot dengan durasi yang cukup panjang setiap harinya di sejumlah stasiun televisi nasional. Penayangan iklan tersebut, imbuhnya, melanggar pasal 53 ayat 1 UU No. 42/2008 tentang pemilihan presiden.

Pasal tersebut berbunyi, batas maksimum penayangan iklan kampanye di televisi untuk setiap pasangan calon secara kumulatif sebanyak 10 spot berdurasi paling lama 30 detik untuk setiap stasiun televisi setiap hari selama masa kampanye.

“Dari segi etika ini juga tidak fair. Dia kamuflasenya ingin dagang tapi isinya dukungan politik. Yang jelas spot per hari berdasarkan UU telah terlampaui. Kalau memang diakui ini iklan politik ya ikut aturan main,” ujarnya.

Dalam laporan ini, Tim Hukum Prabowo-Hatta turut membawa bukti rekaman penayangan iklan tersebut. Ia berharap Bawaslu berkonsultasi dengan Komisi Penyiaran Indonesia (KPI) untuk menemukan solusi dari permasalahan ini.

“Bawaslu ini jangan mentang-mentang tidak dilaporkan lalu tidak direspons. Bawaslu harus aktif. Kepada PT Bintang Toedjoe kami berharap tidak memanipulasi dan menngarahkan publik ke capres nomor 2,” harapnya.

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News
Simak berbagai berita pilihan dan terkini dari Solopos.com di Saluran WhatsApp dengan klik Soloposcom dan Grup Telegram "Solopos.com Berita Terkini" Klik link ini.
Solopos Stories
Honda Motor Jateng
Honda Motor Jateng
Rekomendasi
Berita Lainnya