SOLOPOS.COM - Mantan Mahfud MD (JIBI/Solpos/Antara/Reno Esnir)

Solopos.com, JAKARTA — Tim Advokasi Pemenangan Joko Widodo-Jusuf Kalla (Jokowi-JK) meminta Badan Pengawas Pemilu (Bawaslu) untuk memeriksa Ketua Tim Pemenangan Prabowo-Hatta, Mahfud MD, dan Juru Bicara Tim Pemenangan, Tantowi Yahya.

Ketua Tim Advokasi Pemenangan Jokowi-JK, Mixil Mina Munir, mengatakan keduanya harus dimintai keterangan karena telah memberikan pernyataan kepada media bahwa tindakan menyurati guru tidak melanggar aturan pemilu.

Promosi Jadi Merek Bank Paling Berharga di RI, Nilai Brand BRI Capai US$5,3 Miliar

Padahal, menurutnya,  guru yang merupakan pegawai negeri sipil (PNS), tidak boleh terlibat dalam pelaksanaan kampanye. Seperti yang disebutkan dalam UU No. 42/2008 Pasal 41 ayat 2 huruf E tentang Pilpres bahwa pelaksana kampanye dalam kampanye dilarang mengikutsertakan PNS.

“Mahfud MD berkata ini tidak menyalahi aturan. Di satu sisi dia memang pakar hukum, tapi di sisi lain ketika dia menjadi tim pemenangan mengatakan hal ini tidak menyalahi aturan. Guru itu kan PNS, dan kami kira ini melanggar pasal 41 ayat 1 UU pilpres,” katanya di Media Center Bawaslu, Jakarta, Jumat (27/6/2014).

Terlebih, dia mengatakan surat tersebut dikirim langsung ke sekolah dan didalamnya berisi kampanye dengan mencantumkan visi, misi, program, dan ajakan. Menurutnya, hal tersebut juga dinilai melanggar UU No. 42/2008 tentang Pilpres pasal 41 ayat 1 huruf H bahwa pelaksana, peserta, dan petugas kampanye dilarang menggunakan fasilitas pemerintah, tempat ibadah dan tempat pendidikan.

Sementara itu, Mixil menerangkan, Tantowi Yahya juga telah menkonfirmasi bahwa surat tersebut memang bentuk kampanye Prabowo-Hatta untuk menyasar kalangan guru yang tidak melanggar aturan pemilu. “Maka kami meminta penjelasan Mahfud dan Tantowi yang sudah mengakui bahwa surat tersebut atas nama tim pemenangan, dan dapat diproses oleh Bawaslu,”katanya.

Mixil juga meminta Bawaslu dapat memanggil capres Prabowo-Subianto untuk mengklarifikasi kasus ini, terutama pada kalangan guru. “Kami juga mendesak Bawaslu untuk memanggil Prabowo agar dapat memberikan keterangan jelas, terutama kepada guru,” jelasnya.

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News
Simak berbagai berita pilihan dan terkini dari Solopos.com di Saluran WhatsApp dengan klik Soloposcom dan Grup Telegram "Solopos.com Berita Terkini" Klik link ini.
Solopos Stories
Honda Motor Jateng
Honda Motor Jateng
Rekomendasi
Berita Lainnya