SOLOPOS.COM - Allan Nairn dalam wawancara dengan Metro TV beberapa waktu lalu (Istimewa/Kaskus/Courtesy Youtube)

Solopos.com, JAKARTA — Tim Kampanye Nasional Prabowo Subiyanto-Hatta Rajasa (Prabowo-Hatta) mendesak Polri untuk segera memproses laporan pihaknya terhadap jurnalis investigasi asal Amerika Serikat, Allan Nairn, atas berbagai pernyataannya di berbagai media massa tentang Prabowo.

Anggota Timkamnas Prabowo-Hatta, Andre Rosiade, mengatakan tidak ada alasan bagi Polri untuk menunda pemanggilan Allan atas kasus tersebut. “Laporan kita sudah sepekan, dan Allan [Nairn] belum dipanggil. Padahal dia masih ada di Jakarta,” katanya, Senin (21/7/2014).

Promosi Jalur Mudik Pantura Jawa Makin Adem Berkat Trembesi

Hal itu, lanjutnya, diperkuat dengan bukti foto yang didapat timnya yakni pertemuan Allan Nairn dengan pengamat politik Boni Hargens pada Selasa (15/7/2014) lalu di Mall Pacific Place, Jakarta. Foto tersebut dijadikan bukti tambahan bagi Timkamnas Prabowo-Hatta untuk melengkapi pelaporan terhadap Allan Nairn.

Ekspedisi Mudik 2024

“Ada tim kami yang tidak sengaja bertemu dan kemudian difoto. Mereka ramai-ramai, tapi yang paling terkenal ya Allan dengan Boni yang kita ketahui sangat mendukung Jokowi-JK,” jelas Andre.

Dengan demikian, sambungnya, Polri dapat menghubungi Boni Hargens sebagai salah satu rekan Allan Nairn untuk dapat mengetahui keberadaan jurnalis asing yang mengaku mewancarai Prabowo Subianto secara off the record pada 2009 lalu.

Selain itu, Andre juga mempertanyakan kepentingan Allan Nairn yang tetap di Indonesia hingga kini. Baginya, Allan telah mengobok-obok proses demokrasi melalui pernyataannya mengenai Prabowo Subianto di berbagai media.

Dia menegaskan laporannya ini tidak berhubungan dengan apapun hasil keputusan KPU besok mengenai Pilpres 2014. Apalagi, katanya, pelaporan terhadap Allan Nairn dilakukan sebelum pemungutan suara Pilpres 2014 dilakukan yakni pada 9 Juli 2014 lalu.

Sebelumnya, pada 8 Juli 2014 lalu, Fadli Zon melaporkan Allan Nairn kepada Badan Reserse Kriminal (Bareskrim) Mabes Polri dengan  Laporan Polisi No. LP/686/VII/2014/Bareskrim atas tuduhan pelanggaran pasal 310 KUHP tetang fitnah dan pasal 311 KUHP tentang pencemaran nama baik.

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News
Simak berbagai berita pilihan dan terkini dari Solopos.com di Saluran WhatsApp dengan klik Soloposcom dan Grup Telegram "Solopos.com Berita Terkini" Klik link ini.
Solopos Stories
Honda Motor Jateng
Honda Motor Jateng
Rekomendasi
Berita Lainnya