<p><strong>Solopos.com, JAKARTA</strong> — Joko Widodo-Ma’ruf Amin dan Prabowo Subianto-Sandiaga Uno sah menjadi pasangan calon presiden dan calon wakil presiden pada Pilpres 2019. Ketua Komisi Pemilihan Umum Arief Budiman mengatakan bahwa keputusan tersebut berdasarkan hasil rapat pleno.</p><p>“Pada 20 September telah dilakukan pleno. Hasil pleno menetapkan dua pasangan yaitu Ir H Joko Widodo dan K.H Ma’ruf serta H. Prabowo Subianto dan Sandiaga Salahuddin Uno dinyatakan memenuhi syarat sebagai peserta pemilu presiden 2019,” katanya di Gedung KPU, Kamis (20/9/2018).</p><p>Penetapan ini dituangkan dalam keputusan KPU nomor 1131/PL.02.-Kpt/06/IX/2018. Selain itu KPU juga menetapkan daftar calon tetap anggota legislatif tingkat DPR. Arief menjekaskan bahwa ada 7.968 calon yang diputuskan melalui surat nomor 1129/PL.01.4-Kpt/06/IX/2018.</p><p>Sementara itu anggota Dewan perwakilan Daerah ditetapkan sebanyak 807 orang yang dituangkan dalam keputusan KPU nomor 1130/PL.01.4-Lpt/06/KPU/IX/2018.</p><p>Pasangan Jokowi – Ma’ruf dan Prabowo – Sandiaga Uno akan maju sebagai capres – cawapres dengan dukungan tim suksesnya masing-masing. Tim kampanye daerah Jokowi – Maruf sudah terbentuk setidaknya di 34 daerah. Sementara itu, tim sukses Prabowo – Sandiaga Uno beranggotakan hingga 800 orang. </p>
Promosi Cuan saat Ramadan, BRI Bagikan Dividen Tunai Rp35,43 Triliun