SOLOPOS.COM - Panduan Informasi dan Inspirasi

Solopos.com, JAKARTA — Mantan Ketua Mahkamah Konstitusi (MK) sekaligus pakar hukum tata negara Mahfud MD optimistis peserta Pilpres 2019 akan mematuhi aturan hukum sesuai konstitusi.

Hal ini disampaikannya ketika memimpin rombongan Suluh Kebangsaan mengunjungi kediaman Presiden RI ke-5 Megawati Soekarnoputri, Jumat (17/5/2019).

Promosi Mitsubishi XForce: Stylish untuk Wanita, Praktis buat Ibu Muda

Mahfud mengungkap bahwa sesuai aturan konstitusi, ada waktu tiga hari selepas pengumuman resmi KPU pada 22 Mei 2019, yang bisa digunakan peserta pemilu yang keberatan dengan hasil penetapan.

“Paling lama tanggal 25 [Mei 2019] ada gugatan ke MK. Kalau tanggal 25 jam 00 [pukul 24.00 WIB] itu tidak ada, itu berarti tanggal 26 sudah ada presiden baru yang siap dilantik pada bulan Oktober,” jelas Mahfud.

Oleh sebab itu, terkait sikap pihak BPN Prabowo-Sandiaga yang mengaku tak akan menempuh jalur hukum ke MK, Mahfud hanya menanggapi santai. Dia menjelaskan konsekuensi teknis yang mungkin terjadi.

“Ya tidak apa-apa, kalau tak mau ke MK. Secara hukum selesai tanggal 25 Mei dan tak ada jalan lain yang bisa ditempuh kecuali hukum,” ujar Mahfud.

“Misalnya saat [pemenang Pemilu] ditetapkan mereka tak datang, tak mau tandatangan berita acara, ya selesai pemilu. Hukumnya selesai, tak ada masalah. Kalau tak puas, tempuh hukum ke MK, ke MK nanti tanggal 25 daftar paling lambat sampai tgl 2 Juni pemeriksaan administratif, tanggal 2 sampai 28 Juni harus selesai diputus, apapun sudah selesai tak ada jalan lain,” tutupnya.

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News
Simak berbagai berita pilihan dan terkini dari Solopos.com di Saluran WhatsApp dengan klik Soloposcom dan Grup Telegram "Solopos.com Berita Terkini" Klik link ini.
Solopos Stories
Honda Motor Jateng
Honda Motor Jateng
Rekomendasi
Berita Lainnya