SOLOPOS.COM - Panduan Informasi dan Inspirasi

Solopos.com, JAKARTA – Sejumlah media massa mengungkap kejanggalan dalam berkas gugatan yang diajukan Prabowo-Hatta ke Mahkamah Konstitusi (MK). Dalam permintaan pembatalan hasil rekapitulasi suara Komisi Pemilihan Umum (KPU) ini sejumlah penghitungan versi Prabowo-Hatta terlihat janggal.

Demi akuntabilitas MK mengunggah gugatan Prabowo-Hatta ke situs resminya, Minggu (27/7/2014). Berkas ini dapat langsung ditelusuri oleh pengguna Internet dengan mudah.

Promosi Mitsubishi XForce: Stylish untuk Wanita, Praktis buat Ibu Muda

Dari data itu terdapat sejumlah penghitungan yang janggal. Paling sering didengungkan di media sosial adalah soal persentase perolehan suara. Poin 4,9 halaman 8 dari dokumen permohonan Prabowo-Hatta di bagian Pokok Permohonan menyebutkan bahwa perolehan suara pasangan nomor urut 1 adalah 50,25 persen, sementara nomor urut 2 adalah 49,74 persen. Jika dijumlah, perolehan suara keduanya hanya 99,99 persen.

Hal ini mengherankan, mengingat jumlah perolehan suara seharusnya 100 persen sebagaimana hitungan KPU. Kejanggalan lain adalah mengenai jumlah selisih suara.

Sementara laporan Detik, mengungkap poin 4,8 dari dokumen permohonan tersebut menyebutkan bahwa “ditemukan adanya penggelembungan perolehan suara pasangan calon presiden dan wakil presiden nomor urut 2 sebanyak 1,5 juta, dan ditemukannya pengurangan perolehan suara pasangan nomor urut 1 sebanyak 1,2 juta suara dari 155.000 TPS.

Dengan kata lain, Prabowo-Hatta menuding terdapat 2,7 juta suara yang tidak benar penghitungannya sehingga mereka dirugikan. Namun berdasarkan hasil rekapitulasi KPU, selisih suara keduanya adalah 8,4 juta dengan kemenangan di pihak Jokowi-JK. Angka 2,7 juta suara tentunya tidak cukup untuk menutupi selisih suara 8,4 juta tersebut, apalagi membaliknya menjadi kemenangan Prabowo-Hatta.

Hal lain yang menarik perhatian adalah ditambahkannya kata ‘…dan seluruh provinsi Jawa Tengah…’ pada naskah petitum dengan tulisan tangan, agar masuk ke dalam wilayah yang melaksanakan pemungutan suara ulang.

Tulisan tangan tersebut dibubuhi paraf dan diberi tanggal 26 Juli 2014. Sebagai catatan, batas akhir pengajuan permohonan ke MK adalah tanggal 25 Juli 2014. Adapun dokumen yang ditampilkan di laman MK merupakan dokumen perbaikan tertanggal 26 Juli 2014.

045004_kejanggalan2045017_kejanggalan

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News
Simak berbagai berita pilihan dan terkini dari Solopos.com di Saluran WhatsApp dengan klik Soloposcom dan Grup Telegram "Solopos.com Berita Terkini" Klik link ini.
Solopos Stories
Honda Motor Jateng
Honda Motor Jateng
Rekomendasi
Berita Lainnya