SOLOPOS.COM - Ketua DPC Partai Gerindra Klaten, Mujaeroni, memperlihatkan surat laporan di Mapolres Klaten, Rabu (26/1/2022). DPC Partai Gerindra Klaten melaporkan pegiat media sosial, Edy Mulyadi, ke Satreskrim Polres Klaten, Rabu (26/1/2022) pukul 12.45 WIB. (Istimewa)

Solopos.com, KLATEN—Dewan Pimpinan Cabang (DPC) Partai Gerindra Klaten melaporkan pegiat media sosial, Edy Mulyadi, ke Satreskrim Polres Klaten, Rabu (26/1/2022) pukul 12.45 WIB. DPC Partai Gerindra Klaten tak terima dengan pernyataan Edy Mulyadi di YouTube yang dinilai menghina Ketua Umum (Ketum) Partai Gerindra, Prabowo Subianto.

Sekretaris DPC Partai Gerindra Klaten, Harianto, mengatakan pengurus harian yang mendatangi Polres Klaten terdiri atas unsur ketua DPC Partai Gerindra Klaten, sekretaris DPC Partai Gerindra Klaten, bendahara DPC Partai Gerindra Klaten. Di samping itu, terdapat pengacara DPC Partai Gerindra Klaten.

Promosi Mitsubishi XForce: Stylish untuk Wanita, Praktis buat Ibu Muda

“Pada intinya, kami dari pengurus [DPC Partai Gerindra] tak rela ketum kami dihina dan direndahkan seperti itu. Memang kejadian itu di Jakarta, tapi kami tetap melaporkan di sini [Polres Klaten]. Hal itu sudah menimbulkan keresahan di tengah masyarakat. Harapan kami, semoga Edy Mulyadi dipidana,” kata Harianto kepada Solopos.com, Rabu (26/1/2022).

Baca Juga: Tak Hanya Solo, DPC Partai Gerindra Grobogan Juga Laporkan Edy Mulyadi

Berdasarkan informasi yang dihimpun Solopos.com, dalam suratnya bernomor SP2HP/98/I/2022/Reskrim tentang Pemberitahuan Penerimaan Laporan, Rabu (26/1/2022), yang diteken Kaurbinops (KBO) Satreskrim Polres Klaten, Iptu Eko Pujiyanto itu menyebutkan laporan tentang tindak pidana menyiarkan berita/pemberitaan bohong dengan sengaja menerbitkan keonaran di kalangan rakyat. Hal itu dinilai melanggar Pasal 14 ayat (1) dan (2)/Pasal 15 UU No.1/1946 tentang Peraturan Hukum Pidana.

Dalam video di YouTube Bang Edy Channel yang berjudul Bau Busuk Oligarki dan Ancaman atas Kedaulatan di Balik Pindahnya Ibu Kota diunggah 18 Januari 2022. Video tersebut berdurasi 23 menit 42 detik.

Tepat di menit 19 lebih 53 detik hingga di menit 20 lebih 09 detik terdapat pernyataan Edy Mulyadi yang menyampaikan “Masak Menteri Pertahanan Kayak Begini Aja Gak Ngerti Sih, Pertanahanan Menteri Pertanahannya? Jenderal Bintang Tiga. Macan Jadi Ngeong. Gak Ngerti Begini Aja. Ini Bicara Soal Kedaulatan Negara Bos. Gila Gebleknya. Kelewatan Gitu Loh.”

Baca Juga: DPC Gerindra Klaten Apresiasi Penghargaan Parpol Paling Informatif

“Bersama ini, kami beritahukan laporan saudara [Mujaeroni/Ketua DPC Partai Gerindra Klaten] telah kami terima dan akan kami lakukan penyelidikan,” kata Iptu Eko Pujiyanto dalam suratnya.

 

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News
Simak berbagai berita pilihan dan terkini dari Solopos.com di Saluran WhatsApp dengan klik Soloposcom dan Grup Telegram "Solopos.com Berita Terkini" Klik link ini.
Solopos Stories
Honda Motor Jateng
Honda Motor Jateng
Rekomendasi
Berita Lainnya