SOLOPOS.COM - Panduan Informasi dan Inspirasi

Solopos.com, JAKARTA — Kubu Prabowo Subianto-Sandiaga Uno mengancam pasangan nomor urut 02 itu akan mengundurkan diri jika ada potensi kecurangan di Pilpres 2019. Komisi Pemilihan Umum (KPU) pun mempertanyakan tudingan ketidaknetralan yang kerap dialamatkan ke lembaga itu.

Komisioner KPU Wahyu Setiawan enggan berkomentar banyak terkait ancaman pengunduran Prabowo Subianto sebagai calon presiden di Pilpres 2019 itu. Wahyu menegaskan terkait hak dan kewajiban capres-cawapres telah diatur dalam Undang-Undang (UU) Pemilu No 7/2017.

Promosi Oleh-oleh Keripik Tempe Rohani Malang Sukses Berkembang Berkat Pinjaman BRI

“Kami belum berkomentar, tapi yang pasti segala sesuatu sudah diatur dalam UU No 7/2017. Jadi hak dan kewajiban paslon setelah ditetapkan sebagai peserta Pemilu itu ada hak dan kewajiban,” kata Wahyu di Kantor KPU, Jl Imam Bonjol, Menteng, Jakarta Pusat, Senin (14/1/2019).

Sebagai penyelenggara Pemilu 2019, Wahyu menyebut pihaknya akan menjamin netralitas KPU. Wahyu lantas mempertanyakan di mana letak ketidaknetralan KPU sebagaimana yang ditudingkan pihak Prabowo dan Sandiaga Uno.

“Lho kami netral. Coba kami tidak netral dalam hal apa. Sebutkan satu saja, kami tidak netral dalam hal apa. Kami sampai sampaikan di ILC bahwa kami tidak tunduk pada TKN 01, pada BPN 02, kurang jelas apa netralitas kami,” pungkasnya.

Sebelumnya, Ketua Badan Pemenangan Nasional (BPN) Prabowo Subianto-Sandiaga Uno, Djoko Santoso, mengungkapkan Prabowo akan mengundurkan diri jika terdapat potensi kecurangan dalam Pilpres 2019.

Hal itu disampaikan Djoko Santoso dalam pidatonya saat menghadiri acara #Bising (Bincang Asik dan Penting) yang digelar Gerakan Milenial Indonesia (GMI) di Kota Malang, Minggu (13/1/2019).

“Prabowo Subianto akan menyampaikan pidato kebangsaan. Memang supaya tidak terkejut barangkali, kalau tetap nanti disampaikan Prabowo Subianto, pernyataan terakhir Prabowo Subianto adalah kalau memang potensi kecurangan itu tidak bisa dihindarkan, maka Prabowo Subianto akan mengundurkan diri,” kata Djoko.

Sementara itu, berdasarkan Peraturan KPU (PKPU) Pasal 10 tentang dokumen persyaratan pendaftaran capres-cawapres menjelaskan bahawasanya pasangan capres dan cawapres wajib menyatakan tidak akan mengundurkan diri dari pencalonannya.

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News
Simak berbagai berita pilihan dan terkini dari Solopos.com di Saluran WhatsApp dengan klik Soloposcom dan Grup Telegram "Solopos.com Berita Terkini" Klik link ini.
Solopos Stories
Honda Motor Jateng
Honda Motor Jateng
Rekomendasi
Berita Lainnya