SOLOPOS.COM - Panduan Informasi dan Inspirasi

Sukoharjo (Espos)–Panitia Pemungutan Suara (PPS) di wilayah Sukoharjo diminta tetap mengembalikan kelebihan dana belanja barang entry data pemutakhiran daftar pemilih sementara (DPS) hingga rencana daftar pemilih tetap (RDPT) yang terlanjur diterima. Hal itu, dilakukan menyusul hasil keputusan rapat yang digelar Komisi Pemilihan Umum (KPU) Provinsi Jawa Tengah.

“Kami minta PPS untuk menghormati keputusan tersebut. Karena pada prinsipnya seluruh kegiatan entry data sudah terbiayai. Jadi, dengan penyesuaian ini, kelebihan dana entry yang sudah terlanjur diterima sebagian PPS harus dikembalikan lagi ke kas negara,” terang Kasubag Program KPU Sukoharjo, Heri Mulyadi saat dihubungi Espos, Jumat (29/5).

Promosi Beli Emas Bonus Mobil, Pegadaian Serahkan Reward Mobil Brio untuk Nasabah Loyal

Lebih lanjut dia mengatakan, pengembalian kelebihan dana entry data tersebut pada dasarnya bertujuan baik untuk menyelamatkan seluruh jajaran penyelenggara Pemilu di Sukoharjo dari kasus penyalahgunaan keuangan.    “Kalau seandainya kelebihan dana entry itu tidak dikembalikan, kami khawatir akan terjadi masalah di kemudian hari. Jadi, untuk menghindari masalah kami minta keputusan tersebut dipatuhi, apalagi selama ini Sukoharjo belum pernah tersangkut kasus keuangan,” ujarnya.  

Ekspedisi Mudik 2024

Terkait hasil keputusan itu, lanjutnya, KPU Sukoharjo rencananya akan menggelar rapat koordinasi dengan Ketua dan Sekretaris panitia pemilihan kecamatan (PPK). Ditanya mengenai kelebihan dana entry data yang terlanjur habis terpakai oleh sejumlah PPS, Heri enggan berkomentar banyak.

“Ya nanti solusinya dibicarakan ketika rapat dengan PPK dan sekretarisnya, hari Selasa mendatang dengan jajaran KPU. Yang jelas, keputusan ini sudah ada surat edaran (SE)-nya langsung dari provinsi,” imbuhnya.

Kisruh dana entry data dipicu lantaran adanya penyesuaian anggaran. Pasalnya, dana untuk kebutuhan entry data DPS hingga RDPT yang terlanjur didistribusikan kepada sejumlah PPS di wilayah Sukoharjo dinilai tidak efisien.

Seharusnya, entry data hanya dilakukan sekali, sedangkan untuk penggandaan data cukup hanya di-fotocopy. Namun, dana yang terlanjur didistribusikan selama ini dihitung berdasarkan biaya entry dengan mengikuti DIPA dari KPU pusat yang mengalokasikan biaya entry data senilai Rp 2.400 per lembar.|
m78

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News
Simak berbagai berita pilihan dan terkini dari Solopos.com di Saluran WhatsApp dengan klik Soloposcom dan Grup Telegram "Solopos.com Berita Terkini" Klik link ini.
Solopos Stories
Honda Motor Jateng
Honda Motor Jateng
Rekomendasi
Berita Lainnya