SOLOPOS.COM - Para Pegawai Pemerintah dengan Perjanjian Kerja (PPPK) antre di depan gedung C Setda Klaten untuk mengambil SK PPPK yang sudah direvisi, Kamis (25/5/2022). (Solopos.com/Taufiq Sidik Prakoso)

Solopos.com, KLATENPegawai Pemerintah dengan Perjanjian Kerja (PPPK) yang pekan lalu baru menerima surat keputusan (SK) menggeruduk Badan Kepegawaian dan Pengembangan Sumber Daya Manusia (BKPSDM) Klaten, Rabu (25/5/2022). Kedatangan mereka untuk mengambil revisi SK PPPK menyusul ada kesalahan penulisan gaji pada SK sebelumnya.

Berdasarkan pantauan Solopos.com, 1.000-an PPPK berdatangan ke kantor BKPSDM secara bergelombang sejak Rabu pagi. Mereka mengantre di depan gedung C Sekretariat Daerah (Setda) Klaten yang juga menjadi kantor BKPSDM.

Promosi Mitsubishi XForce: Stylish untuk Wanita, Praktis buat Ibu Muda

Salah satu guru PPPK asal Kecamatan Wedi, Setiawan Budi, 30, mengatakan kedatangan para PPPK itu untuk merevisi SK PPPK yang sepekan lalu diterima. Pada SK PPPK yang diterima sebelumnya, gaji tertera sekitar Rp3.708.125.

Sementara, berdasarkan Perpres No. 98/2022 disebutkan PPPK golongan IX dengan masa kerja nol tahun dan nol bulan gajinya Rp2.966.500.

“Sebenarnya Rp2,9 juta. Tetapi karena ada salah ketik, jadi tertulis Rp3,7 juta. Awalnya kaget juga karena saat menerima SK tertera Rp3,7 juta. Ternyata ada kekeliruan akhirnya direvisi. Ya sudah, wong aslinya juga segitu,” kata Setiawan saat ditemui Solopos.com di Setda Klaten, Rabu.

Baca Juga: Alhamdulillah, 1.977 Guru PPPK di Klaten Akhirnya Terima SK

Pelaksana tugas (Plt) Kepala BKPSDM Klaten, Slamet, mengatakan sebelumnya ada kekeliruan penulisan gaji pada SK PPPK. Soal jumlah SK yang salah ketik, Slamet menjelaskan tak semua salah. Ada 1.000-an PPPK yang berdatangan secara bergelombang ke BKPSDM pada Kamis.

“Tidak semuanya salah tetapi sebagian besar,” kata Slamet.

Sebagai informasi, pekan lalu ada 1.977 guru PPPK yang menerima SK pada Kamis (19/5/2022). Para guru itu diangkat menjadi PPPK berdasarkan hasil seleksi yang digelar pada 2021.

Slamet menjelaskan SK yang keliru sudah diperbaiki dan para PPPK mengambil SK yang sudah direvisi ke BKPSDM pada Rabu secara bertahap.

Baca Juga: Tenaga Honorer Dihapus, Bupati Klaten: Nanti Jadi PPPK

“Tidak akan mengurangi hak yang bersangkutan. Imbauan kami para PPPK tetap tenang, bekerja seperti biasa dengan baik, disiplin, serta ditingkatkan dalam pelayanan ke masyarakat,” kata dia.

Aplikasi BKN

Slamet mengatakan kesalahan pencamutan nilai gaji tidak disengaja. Hal itu terjadi lantaran ada eror saat melakukan pengunduhan data pada aplikasi BKN.

“SK sudah benar, petikan yang perlu dibetulkan. Tidak semua salah, pada awal pengunduhan data tidak ada masalah yang muncul. Namun karena banyaknya data yang diunduh, baru diketahui bahwa ada kesalahan data,” kata Slamet.

Kesalahan penulisan itu tidak bakal memengaruhi hak yang diterima PPPK. PPPK tetap akan menerima gaji sesuai dengan aturan yang berlaku yaitu Perpres 98/2020 yakni PPPK golongan IX dengan masa kerja 0 tahun dan 0 bulan gajinya hanya Rp2.966.500. Besaran gaji tersebut merupakan gaji pokok, belum termasuk tunjangan yang diatur dalam aturan yang berbeda.

Baca Juga: 1.421 Guru Honorer SD dan SMP Klaten Lolos Seleksi PPPK Tahap I

Detail penggajian secara teknis menjadi kewenangan unit kerja dalam hal ini Disdik Klaten dan Badan Pengelolaan Keuangan dan Aset Daerah (BPKAD) Klaten.

Bukan Disengaja

Bupati Klaten, Sri Mulyani, mengatakan kesalahan penulisan gaji pada SK PPPK bukan disengaja. Dia menjelaskan kesalahan penulisan gaji sudah diperbaiki dan tidak bakal mengurangi hak PPPK.

“Kekeliruan itu bukan unsur kesengajaan, tapi saking banyaknya yang harus disiapkan materinya. Jadi tidak ada unsur penipuan, mau mengurangi hak atau ingin meminta. Ini murni kesalahan dan sudah dibenahi,” kata Mulyani.

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News
Simak berbagai berita pilihan dan terkini dari Solopos.com di Saluran WhatsApp dengan klik Soloposcom dan Grup Telegram "Solopos.com Berita Terkini" Klik link ini.
Solopos Stories
Honda Motor Jateng
Honda Motor Jateng
Rekomendasi
Berita Lainnya