SOLOPOS.COM - Pelaksana Tugas Ketua Umum DPP Partai Persatuan Pembangunan (PPP) Muhammad Mardiono memberi keterangan kepada wartawan di Kantor DPP PPP, Jakarta, Senin (29/5/2023). ANTARA/Putu Indah Savitri

Solopos.com, JAKARTA — PPP mengajukan dua nama bakal calon wakil presiden untuk mendampingi bakal calon presiden Ganjar Pranowo dalam Pemilihan Umum Presiden (Pilpres) 2024.

Pengajuan dua nama cawapres untuk Ganjar itu disampaikan Plt. Ketua Umum PPP, Muhammad Mardiono.

Promosi Jalur Mudik Pantura Jawa Makin Adem Berkat Trembesi

Meski demikian, Mardiono belum membeberkan dua nama yang akan disodorkan sebagai cawapres Ganjar Pranowo itu.

“Paling kalau PPP akan mengusulkan sekitar dua nama,” ujar Mardiono kepada wartawan di Kantor DPP PPP, Jakarta, Senin (29/5/2023).

Ketika disinggung apakah kedua nama tersebut merupakan pengusaha dan sedang menjabat sebagai menteri, Mardiono mengatakan belum tentu.

“Ya, belum tentu, tapi nanti pada saatnya akan kita umumkan dua nama itu siapa, yang nanti kita usulkan ke PDIP yang nanti akan menjadi kesepakatan bersama,” kata Mardiono.

Dalam kesempatan tersebut, Mardiono juga mengatakan 10 nama yang sebelumnya sempat disinggung oleh Ketua Umum PDIP Megawati Soekarnoputri belum masuk ke tahap pembahasan.

Mardiono mengatakan pembahasan mengenai cawapres akan dilakukan setelah konsolidasi dengan masyarakat pada tingkat akar rumput telah rampung.

“Setelah rampung, tentu dari arus-arus bawah ini, dalam waktu yang singkat ini, mudah-mudahan kita sudah mengerucut untuk menuju ke arah pasangan (capres-cawapres) itu,” ujar Mardiono seperti dikutip Solopos.com dari Antara.

Sebagai informasi, pendaftaran bakal calon presiden dan wakil presiden dijadwalkan dibuka mulai 19 Oktober 2023 hingga 25 November 2023.

Berdasarkan Undang-Undang Nomor 7 Tahun 2017 tentang Pemilu (UU Pemilu) pasangan calon presiden dan wakil presiden diusulkan oleh partai politik atau gabungan partai politik peserta pemilu yang memenuhi persyaratan perolehan kursi paling sedikit 20 persen dari jumlah kursi DPR atau memperoleh 25 persen dari suara sah secara nasional pada pemilu anggota DPR sebelumnya.

Saat ini ada 575 kursi di parlemen sehingga pasangan calon presiden dan wakil presiden pada Pilpres 2024 harus memiliki dukungan minimal 115 kursi di DPR.

Bisa juga pasangan calon diusung oleh parpol atau gabungan parpol peserta Pemilu 2019 dengan total perolehan suara sah minimal 34.992.703 suara.

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News
Simak berbagai berita pilihan dan terkini dari Solopos.com di Saluran WhatsApp dengan klik Soloposcom dan Grup Telegram "Solopos.com Berita Terkini" Klik link ini.
Solopos Stories
Honda Motor Jateng
Honda Motor Jateng
Rekomendasi
Berita Lainnya