SOLOPOS.COM - Ilustrasi pajak dari emisi karbon. (Freepik.com)

Solopos.com, JAKARTA– Pemerintah mengeluarkan kebijakan yang bisa melakukan pungutan pajak penjualan atas barang mewah (PPnBM) selain kendaraan bermotor. Kebijakan ini dibuat untuk keadilan pajak.

Regulasi tersebut tertuang dalam Peraturan Menteri Keuangan (PKM) No. 96/2021 tentang Penetapan Jenis Barang Kena Pajak selain Kendaraan Bermotor yang Dikenai PPnBM dan Tata Cara Pengecualian Pengenaan PPnBM.

Promosi Kinerja Positif, Telkom Raup Pendapatan Konsolidasi Rp149,2 Triliun pada 2023

Staf Khusus Menteri Keuangan Bidang Komunikasi Strategis Yustinus Prastowo mengatakan bahwa PMK No. 96/2021 merupakan aturan turunan dari Peraturan Pemerintah (PP) No. 61/2020. Di situ mengamanatkan untuk mengenakan pajak atas barang mewah selain kendaraan bermotor.

“Tujuannya yang pertama, memberikan keseimbangan pembebanan pajak antara konsumen yang berpenghasilan rendah dan konsumen yang berpenghasilan tinggi,” katanya melalui pesan instan, Jumat (30/7/2021) seperti dilansir Bisnis.com.

Ekspedisi Mudik 2024

Baca Juga: Deal! Hyundai dan LG Bangun Pabrik Baterai Mobil Listrik di Karawang Senilai Rp15,8 Triliun

Kedua, Yustinus menjelaskan bahwa untuk mendorong industri pariwisata. Jenis barang mewah tersebut dikenai tarif 20 persen, 40 persen, 50 persen, atau 75 persen.

Dia mencontohkan hunian mewah seperti rumah mewah, apartemen, kondominium, town house, dan sejenisnya dengan harga jual di atas Rp30 miliar dikenai pajak 20 persen. Ini untuk menjamin keadilan pembebanan pajak antara konsumen berpenghasilan tinggi dan rendah.

Selanjutnya, kapal pesiar mewah kecuali untuk keperluan negara atau angkutan umum, dikenakan tarif 75 persen. Namun, untuk mendorong industri pariwisata, yacht untuk usaha pariwisata dikecualikan dari pengenaan PPnBM,” jelasnya.

Baca Juga: BPS Solo Survei Perilaku Masyarakat Masa Pandemi, Apa Dampaknya?

Potensial Dikembangkan

Direktur Penyuluhan, Pelayanan, dan Hubungan Masyarakat Direktorat Jenderal Pajak Neilmaldrin Noor mengatakan bahwa industri pariwisata bahari perlu didorong karena merupakan salah satu sektor yang potensial untuk dikembangkan.

“Sesungguhnya kebijakan ini merupakan aturan pelaksanaan dari PP No. 61/2020 tentang Barang Kena Pajak yang Tergolong Mewah Selain Kendaraan Bermotor yang Dikenai PPnBM,” jelasnya.

Mengacu pada PP No. 96/2021, pungutan 20 persen disasar untuk kelompok hunian mewah seperti rumah mewah, apartemen, kondominium, town house, dan sejenisnya dengan harga jual lebih dari Rp30 miliar.

Baca Juga: Layanan Tes Covid-19 dan Vaksinasi di Bandara – Stasiun, Cek Jadwal dan Tarifnya

PPnBM 40 persen dikenai jenis barang balon udara dan balon udara yang dapat dikendalikan, pesawat udara lainnya tanpa tenaga penggerak, serta peluru senjata api (tidak termasuk senapan angin) dan senjata api lainnya kecuali untuk keperluan negara.

Lalu pajak 50 persen untuk pesawat udara selain yang dikenakan tarif 40 persen kecuali untuk keperluan negara atau angkutan udara negara niaga. Contohnya adalah helikopter. Kemudian senjata api kecuali untuk keperluan negara.

Terakhir PPnBM 75 persen dikenai untuk kapal pesiar mewah kecuali untuk keperluan negara atau angkutan umum.

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News
Simak berbagai berita pilihan dan terkini dari Solopos.com di Saluran WhatsApp dengan klik Soloposcom dan Grup Telegram "Solopos.com Berita Terkini" Klik link ini.
Solopos Stories
Honda Motor Jateng
Honda Motor Jateng
Rekomendasi
Berita Lainnya