SOLOPOS.COM - Pekerja menumpang di atas mobil bak saat melintasi proyek pembangunan kantor kementerian koordinator di Kawasan Inti Pusat Pemerintahan (KIPP) Ibu Kota Negara (IKN) Nusantara, Penajam Paser Utara, Kalimantan Timur, Sabtu (25/2/2023). Pembangunan KIPP IKN Nusantara mulai masif dikerjakan diantaranya pembangunan istana presiden, kantor presiden, kantor sekretariat presiden, dan kantor kementerian koordinator. ANTARA FOTO/Indrianto Eko Suwarso/aww.

Solopos.com, JAKARTA-Pajak Pertambahan Nilai (PPN) dan Pajak Penjualan Barang Mewah (PPnBM) untuk mobil listrik murni atau BEV akan dibebaskan di Ibu Kota Negara (IKN) Nusantara.

Aturan tersebut tertuang dalam Petaturan Pemerintah (PP) Nomor 12/2023 tentang Pemberian Perizinan Berusaha, Kemudahan Berusaha, dan Fasilitas Penanaman Modal Bagi Pelaku Usaha di Ibu Kota Nusantara pada pasal 59 ayat 2. Pasal itu berbunyi, “Kendaraan bermotor yang bernomor polisi terdaftar di Ibu Kota Nusantara, yang menggunakan teknologi battery electric vehicles yang diproduksi di dalam negeri bagi orang pribadi, badan, dan/atau kementerian/ lembaga,” bunyi pasal tersebut.

Promosi Moncernya Industri Gaming, Indonesia Juara Asia dan Libas Kejuaraan Dunia

Pembebasan PPN dan PPnBM diperjelas pada pasal 58 ayat 1 yang menyebutkan pungutan kedua pajak ini dikecualikan. Sebab, hal ini sebagai upaya pemerintahan dalam menggaet investasi dalam negeri untuk melakukan usaha di wilayah IKN.

Diberitakan sebelumnya, Presiden Joko Widodo (Jokowi) telah meneken Peraturan Pemerintah atau PP yang menjadi aturan dalam kemudahan berinvestasi di Ibu Kota Negara atau IKN Nusantara yang mulai berlaku sejak 6 Maret 2023.

Tak hanya sektor otomotif, dalam aturan tersebut, terdapat 18 sektor yang dapat diberikan kemudahan perizinan berusaha. Sektor tersebut yakni kelautan dan perikanan, pertanian, lingkungan hidup dan kehutanan, energi dan sumber daya mineral, ketenaganukliran, perindustrian, perdagangan, pekerjaan umum dan perumahan rakyat.

Selain itu, perizinan berusaha diberikan untuk sektor transportasi, kesehatan, obat, dan makanan, pendidikan dan kebudayaan, pariwisata, keagamaan, pos, telekomunikasi, penyiaran, serta sistem transaksi elektronik.

Pemerintah juga memberikan kemudahan berusaha untuk sektor pertahanan dan keamanan, ketenagakerjaan, keuangan, serta sektor lain yang menjadi prioritas yang ditetapkan oleh Otorita IKN.

Wakil Kepala Otorita IKN, Dhony Rahajoe, mengatakan diterbitkannya Peraturan Pemerintah (PP) Nomor 12 Tahun 2023 ditujukan untuk menggerakan investasi sektor swasta di IKN.

“Ini [Peraturan Pemerintah] adalah salah satu alat yang bisa kita manfaatkan untuk menarik minat mereka [investor],” kata Dhony kepada Bisnis, Rabu (8/3/2023).

Artikel ini telah tayang di Bisnis.com dengan judul “Pemerintah Tambah Lagi Insentif Mobil Listrik, Bebas PPN di IKN”

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News
Simak berbagai berita pilihan dan terkini dari Solopos.com di Saluran WhatsApp dengan klik Soloposcom dan Grup Telegram "Solopos.com Berita Terkini" Klik link ini.
Solopos Stories
Honda Motor Jateng
Honda Motor Jateng
Rekomendasi
Berita Lainnya