Solopos.com, SOLO — Tarif Pajak Pertambahan Nilai (PPN) resmi naik dari 10% menjadi 11% mulai 1 April 2022. Kenaikan tarif PPN turut berdampak pada sejumlah komoditas, seperti mi instan dan minyak goreng. Staf Khusus Menteri Keuangan, Yustinus Prastowo, mengatakan harga mi instan di pasaran naik tipis sekitar Rp25.
“Saya tadi beli mi instan. Ternyata ketika kita cek dalam satu bungkus PPN naik Rp 25, kalau (untuk mi instan) yang dinaikkan. Ini asumsinya naik, saya hitung Rp 25 perak pada 1 April dibanding 31 Maret,” kata Yustinus, dalam konferensi pers di Jakarta, Jumat (1/4/2022). Kendati begitu naiknya harga mi instan seharga Rp25 mampu berkontribusi pada penerimaan negara secara agregat.