SOLOPOS.COM - Para pengunjung tengah mengunduh aplikasi PeduliLindungi di pintu masuk The Park Mall, Solo Baru, Sabtu (28/8/2021). Aplikasi tersebut sebagai salah satu syarat masuk ke mall saat penerapan Pemberlakuan Pembatasan Kegiatan Masyarakat (PPKM) Level 4. (Istimewa/Humas Pemkab Sukoharjo)

Solopos.com, SUKOHARJO — Pemerintah Kabupaten (Pemkab) Sukoharjo melonggarkan sejumlah kebijakan dalam Pemberlakuan Pembatasan Kegiatan Masyarajat (PPKM) yang turun dari level 4 ke level 3 per Selasa (31/8/2021).

Pada level ini, Pembelajaran Tatap Muka (PTM) sudah diperbolehkan secara terbatas. Hal itu tertuang dalam Instruksi Bupati (Inbup) Sukoharjo Nomor 11 Tahun 2021 tentang PPKM Level 3.

Promosi Jalur Mudik Pantura Jawa Makin Adem Berkat Trembesi

Pelaksanaan PTM satuan pendidikan dapat dilakukan secara terbatas atau pembelajara jarak jauh (PJJ). Sekretaris Daerah (Sekda) Sukoharjo Widodo mengatakan satuan pendidikan melaksanakan PTM terbatas dengan kapasitas maksimal 50%.

Baca Juga: 3 Bulan Buron, Begal Ojol Yadi di Baki Sukoharjo Akhirnya Ditangkap

Ekspedisi Mudik 2024

Namun, untuk SDLB, MILB, SMPLB, SMLB maksimal 62% sampai dengan 100% dengan menjaga jarak 1,5 meter dan maksimal lima peserta didik per kelas. Sedangkan PAUD maksimal 33% dengan menjaga jarak 1,5 meter dan maksimal lima peserta didik per kelas.

Pelonggaran juga diberlakukan pada kegiatan makan dan minum di tempat umum seperti warung makan, PKL, dan sejenisnya dengan protokol kesehatan ketat hingga pukul 21.00 WIB.

Restoran, rumah makan, kafe dengan area pelayanan terbuka diizinkan buka dengan protokol kesehatan ketat hingga pukul 21.00 WIB. Sama halnya untuk kapasitas diperbolehkan maksimal 50%, dengan satu meja maksimal dua orang dan waktu makan maksimal 30 menit.

Baca Juga: KKN UNS Kelompok 218 Gelar Pelatihan Bikin Kerajinan Tangan dari Jerami di Sukoharjo

Operasional Mal

Untuk operasional mal dan pusat perbelanjaan juga dibuka dengan kapasitas maksimal 50% hingga pukul 21.00 WIB dan prokes ketat dan pengunjung wajib menunjukkan aplikasi PeduliLindungi.

Begitu juga untuk restoran, rumah makan, kafe di dalam pusat perbelanjaan dapat menerima makan di tempat maksimal 50% dari kapasitas, satu meja dua orang dan waktu makan maksimal 30 menit. Untuk usia di bawah 12 tahun tidak diperbolehkan masuk mal. “Bioskop, tempat bermain anak, dan tempat hiburan dalam mal masih ditutup,” kata Widodo.

Terkait kegiatan seni, budaya, olahraga dan sosial kemasyarakatan yang dapat menimbulkan kerumunan masih ditutup sementara. Kecuali kegiatan olahraga di ruang terbuka (outdoor) baik individu atau kelompok kecil maksimal empat orang tidak melibatkan kontak fisik dengan orang lain dapat dilaksanakan dengan prokes ketat.

Baca Juga: Warga Solo Meninggal Kecelakaan Tunggal di Gadingan Sukoharjo, Diduga Lagi Mabuk

Kegiatan olahraga di ruang tertutup dan dilakukan secara kelompok dan pertandingan olahraga tetap ditutup. “Fasilitas olahraga di ruang terbuka diizinkan buka dengan maksimal 50% dari kapasitas,” tuturnya.

Destinasi Wisata

Sementara itu, Widodo mengatakan destinasi wisata masih ditutup. Begitu juga untuk usaha wisata seperti tempat hiburan, panti pijat, spa, diskotek, karaoke, permainan biliar, warnet, game online, wahana permainan anak dan sejenisnya masih ditutup.

Pemkab memberikan kelonggaran untuk pelaksanaan hajatan atau resepsi pernikahan yang dapat diadakan dengan maksimal 20 orang undangan, menerapkan prokes ketat, tidak mengadakan makan di tempat. “Pada kebijakan sebelumnya hanya 10 tamu undangan. Sekarang kami perlonggar menjadi 20 orang,” katanya.

Baca Juga: Masuk PPKM Level 3, Kematian Covid-19 Sukoharjo Masih di Atas 60 Kasus Sehari, Kok Bisa?

Jubir Satgas Penanganan Covid-19 Sukoharjo, Yunia Wahdiyati, mengatakan terkait pelaksanaan PTM terbatas akan dilakukan assesment ulang. Vaksinasi guru sendiri jenjang SMP dan SMA sudah dilakukan.

Kini tinggal program vaksinasi untuk guru SD dan PAUD yang belum dilakukan. “Karena PTM sudah diperbolehkan secara terbatas, nanti kami akan agendakan vaksinasi untuk guru SD dan PAUD,” ujarnya.

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News
Simak berbagai berita pilihan dan terkini dari Solopos.com di Saluran WhatsApp dengan klik Soloposcom dan Grup Telegram "Solopos.com Berita Terkini" Klik link ini.
Solopos Stories
Honda Motor Jateng
Honda Motor Jateng
Rekomendasi
Berita Lainnya